JAKARTA – Akhirnya, pemerintah pusat menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlahnya sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk Mei dan Juni.
Menko Marivest Luhut Binsar Pandjaitan meminta penyaluran bisa dilakukan dengan cepat, tepat dan efektif.
BST yang bersumber dari pos anggaran Kementerian Sosial ini semula hanya akan diberika Januari hingga April 2021.
Namun karena kondisi pandemi semakin memburuk, ditambah kondisi darurat, pemerintah memutuskan memperpanjang BST hingga Juni 2021.
Penyaluran BST Mei dan Juni dirapel Juli. Sehingga jumlah yang diterima sebesar Rp 600 ribu per KPM. Penerima BST juga akan menerima tambahan beras 10 kilogram.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Kasus Positif di DIY Hari Ini Menurun
Distribusi BST dilakukan melalui Himbara. Ditransfer ke rekening atas nama penerima. Juga melalui kantor pos. Luhut meminta bantuan segara dibagikan kepada KPM.
“Sekarang kita dalam kondisi darurat. Nyawa masyarakat taruhannya. Jangan sampai mereka makin sengsara karena kelaparan,” kata Luhut
pada rakor daring Penambahan Bansos Selama PPKM Darurat (17/7/2021).
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan DIY telah siap menyalurkan BST. Tinggal menunggu instruksi pemerintah pusat.
BACA JUGA: Setelah Ditelusuri, Ternyata Ada 104 Varian Nasi Goreng di Indonesia
Sultan mengusulkan pemerintah pusat memberi perhatian kepada pelaku usaha. Seperti pedagang kaki lima, warung kecil, seniman, budayawan, pelaku wisata dan masyarakat yang terdampak.
“Kami kesulitan, karena tidak seperti 2020 yang ada peraturan jelas terkait refocusing APBD. Tahun 2021 ini tidak ada. Kami minta Kemendagri bisa mengeluarkan peraturan tersebut,” kata Sultan.
Jika disetujui, Sultan akan segera mengeluarkan usulan refocusing anggaran bersama DPRD. (*/asa)