Beranda » Opini » Apa Beda Wakaf Uang dan Wakaf Lewat Uang? I oleh: Mukhlis Rahmanto  

Apa Beda Wakaf Uang dan Wakaf Lewat Uang? I oleh: Mukhlis Rahmanto  

MASIH banyak masyarakat  menganggap  wakaf  sebatas tanah untuk masjid. Padahal, banyak sekali sumber yang bisa dimanfaatkan, termasuk dengan uang.

Lantas, apa perbedaan antara wakaf uang dan wakaf melalui uang?

Wakaf uang (waqf al-nuqud) adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu.

Atau selamanya untuk dikelola secara produktif. Hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Contohnya bila seseorang mewakafkan uang, maka nilainya harus utuh. Sekiranya Rp 100 juta yang diwakafkan, uang tersebut harus digunakan secara produktif untuk diambil manfaatnya.

Fisik uang kertasnya mungkin habis, namun nilainya tidak boleh berubah. Karenanya posisi uang di sini sebagai objek-harta wakaf.

BACA JUGA: Puluhan Pejuang Kemerdekaan Terima Paket Sembako dari Lazismu Magetan

Sifat dari manfaat wakaf uang tidak langsung. Tapi,  harus dikelola dulu hingga mendapatkan manfaat.

Entah itu diinvestasikan dengan surat obligasi syariah atau sukuk, kemudian hasilnya bisa untuk membiayai muazin, imam masjid, atau yang lain.

Sedangkan wakaf melalui uang (waqf abra al-nuqud) adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang.

Digunakan langsung untuk mengadakan harta benda wakaf bergerak atau tidak bergerak untuk keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Contoh Muhammadiyah mengumumkan nazirnya ada program wakaf pembangunan sekolah yang nilainya Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Terus Koordinasi dengan Pusat, Taman Pintar Segera Dibuka

Menunjang kelancaran program ini, ada yang menyumbang Rp 100 ribu, Rp 500 juta, dan lain-lain.

Inilah yang disebut sebagai wakaf melalui uang. Karenanya objek-harta wakafnya bukan uang, melainkan sekolah.

Dalam wakaf uang, uang diposisikan sebagai objek-harta wakaf. Jika wakaf melalui uang, memberikan sejumlah uang untuk dijadikan harta benda wakaf.

Artinya, uang diposisikan sebagai perantara harta benda wakaf. (*)

sumber: muhammadiyah.or.id

  • Disampaikan dalam Pengajian Tarjih edisi 139 pada, 8 September 2021
  • Sekretaris Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
  • Dosen Ekonomi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Penulis:

Hobinya menulis, mendaki dan jalan-jalan...

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

PILIHAN REDAKSI

360 Pegawai Negeri di DIY Terima Tanda Kehormatan

  • 7 September 2026 16:46 WIB

Institusi yang kuat bukan hanya memiliki pegawai yang cakap, tetapi juga memiliki mata rantai keteladanan yang tidak terputus.

APMF 2026 Digelar di Bali, Agendanya Ubah Insight jadi Struktur Pengambilan Keputusan

  • 5 Agustus 2026 17:19 WIB

APMF 2026 mengajak para praktisi menyusun kerangka berpikir dan strategi yang dapat diterapkan dalam menghadapi perubahan industri dalam jangka panjang.

PERDOSKI Gelar Pertemuan Ilmiah Tahunan di Yogyakarta, Hadirkan Inovasi Dermatologi Terkini

  • 6 Agustus 2026 16:18 WIB

PIT XXI PERDOSKI 2026 menjadi momentum penting memperkuat kolaborasi antar akademisi, klinisi, peneliti, institusi pendidikan, pemerintah, dan industri kesehatan.

Ulang Tahun ke-56, Sekda Kota Yogyakarta Serahkan Tumpeng ke Kadri Renggono

  • 15 September 2026 20:47 WIB

Pada hari bahagia, Budi menyerahkan potongan tumpeng kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadri Renggono.

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Jogja dan Solo Lewat Kampanye #SOYAKINBISA

  • 30 September 2026 14:35 WIB

Melalui Soyalympic, Morinaga Soya ingin terus menemani orang tua memberi dukungan nutrisi dan stimulasi yang tepat.

Sedang Bingung Bayar SPP Kuliah? Coba Cara Ini, Pemkot Yogyakarta Bagi Bagi Beasiswa

  • 11 Oktober 2026 14:32 WIB

Nominal JPD PT tahun 2026  disesuaikan UKT dengan nominal maksimal Rp 8 juta per tahun.

Hamzah Batik Malioboro Terbakar

  • 28 September 2026 05:26 WIB

Hingga berita ini diturunkan, api sudah padam. Meski demikian, sejumlah kendaraan pemadam kebakaran masih disiagakan di Jalan Ahmad Yani.

Teater Jogja Manggung, Pentaskan Saksi Mata dan Telinga Karya Seno Gumira

  • 30 September 2026 12:24 WIB

Dalam pentas kali ini, Teater Jogja menempatkan seni teater sebagai medium pembacaan kritis atas kenyataan sosial.