MASIH banyak masyarakat menganggap wakaf sebatas tanah untuk masjid. Padahal, banyak sekali sumber yang bisa dimanfaatkan, termasuk dengan uang.
Lantas, apa perbedaan antara wakaf uang dan wakaf melalui uang?
Wakaf uang (waqf al-nuqud) adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu.
Atau selamanya untuk dikelola secara produktif. Hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Contohnya bila seseorang mewakafkan uang, maka nilainya harus utuh. Sekiranya Rp 100 juta yang diwakafkan, uang tersebut harus digunakan secara produktif untuk diambil manfaatnya.
Fisik uang kertasnya mungkin habis, namun nilainya tidak boleh berubah. Karenanya posisi uang di sini sebagai objek-harta wakaf.
BACA JUGA: Puluhan Pejuang Kemerdekaan Terima Paket Sembako dari Lazismu Magetan
Sifat dari manfaat wakaf uang tidak langsung. Tapi, harus dikelola dulu hingga mendapatkan manfaat.
Entah itu diinvestasikan dengan surat obligasi syariah atau sukuk, kemudian hasilnya bisa untuk membiayai muazin, imam masjid, atau yang lain.
Sedangkan wakaf melalui uang (waqf abra al-nuqud) adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang.
Digunakan langsung untuk mengadakan harta benda wakaf bergerak atau tidak bergerak untuk keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Contoh Muhammadiyah mengumumkan nazirnya ada program wakaf pembangunan sekolah yang nilainya Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Terus Koordinasi dengan Pusat, Taman Pintar Segera Dibuka
Menunjang kelancaran program ini, ada yang menyumbang Rp 100 ribu, Rp 500 juta, dan lain-lain.
Inilah yang disebut sebagai wakaf melalui uang. Karenanya objek-harta wakafnya bukan uang, melainkan sekolah.
Dalam wakaf uang, uang diposisikan sebagai objek-harta wakaf. Jika wakaf melalui uang, memberikan sejumlah uang untuk dijadikan harta benda wakaf.
Artinya, uang diposisikan sebagai perantara harta benda wakaf. (*)
sumber: muhammadiyah.or.id
- Disampaikan dalam Pengajian Tarjih edisi 139 pada, 8 September 2021
- Sekretaris Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
- Dosen Ekonomi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta