Tutup
Bisnis

Mau Gunakan Pinjol? Cek Dulu di Daftar Resmi Otoritas Jasa Keuangan

108
×

Mau Gunakan Pinjol? Cek Dulu di Daftar Resmi Otoritas Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini

SLEMAN – Pernah mengalami kejadian ditagih, sementara tidak pernah meminjam dana lewat online?

Ada resep yang disampaikan Dosen sekaligus Peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM, Ir Lukito Edi Nugroho MSc PhD agar tidak mengalami kejadian menjengkelkan.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Bagaimana caranya?  Lukito meminta masyarakat yang aktif bersosmed  tidak  mengunggah identitas diri di media sosial.

Pasalnya, data pribadi yang telah tersebar ke publik lewat media sosial  sangat rentan  disalahgunakan.

Juga rentan diduplikasi untuk digunakan dengan tujuan tak baik. Jelas, ini  dapat merugikan pemilik, termasuk dalam kasus pinjaman online.

BACA JUGA: Siap Siap, Masuk Pasar Tradisional Harus Lolos QR Code Peduli Lindungi

Masyarakat juga diminta lebih waspada jika menerima pesan dalam bentuk SMS, whatsapp, e-mail, maupun aplikasi  lain dari sumber tidak jelas.

“Abaikan pesan yang masuk. Jangan klik tautan yang dikirimkan,” saran Lukito seperti dikutip ugm.ac.id.

Apalagi bila pesan yang masuk berupa iming-iming menggiurkan dan bombastis.  Ini harus diwaspadai.

“Sebaiknya pesan langsung dihapus saja,” imbuhnya.

Jika ada  masyarakat terpaksa  mengajukan pinjaman online, tindakan awal yang dilakukan memastikan jada pinjaman online terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Jangan lupa, banyak aplikasi pinjaman online tidak resmi yang tidak terdaftar di OJK.

BACA JUGA: Sekati YK Ing Mall Sukses, Bakal jadi Agenda Tahunan

Calon pengguna juga perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme pinjaman online. Sebab aplikasi pinjol ilegal bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan.

Masyarakat  harus mewaspadai permintaan akses data. Dipertimbangkan, apakah sesuai atau di luar kewajaran.

“Bila permintaan akses di luar kewajaran sebaiknya langsung ditolak,” katanya.

Misalnya aplikasi meminta akses address book di ponsel. Lukito juga mengingatkan perlu kehati-hatian melaksanakan transaksi elektronik.

Saat  mengunggah data pribadi ke internet, tidak ada jaminan keamanan maupun kerahasiaan penggunaan data.

Lukito meminta pemerintah segera merealisasikan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi untuk memberi jaminan keamanan bagi masyarakat. (*/asa)