Kronika

Deklarasi Panca Tertib, RW 8 Suronatan Berlakukan Aturan Main Pelihara Kucing

124
×

Deklarasi Panca Tertib, RW 8 Suronatan Berlakukan Aturan Main Pelihara Kucing

Sebarkan artikel ini
PANCA TERTIB: Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto (kaos hijau) menyerahkan dokumen kepada Ketua RW 8 Suronatan, HM Fauzi. (azam/zonajogja.com)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com –  Giliran RW 8 Suronatan, Kelurahan Notoprajan, Kemantren Ngampilan deklarasi Kampung Panca Tertib.

RW 8 Suronatan adalah kampung kesekian yang telah mendeklarasikan Panca Tertib. Sudah ratusan rukun warga di Kota Yogyakarta yang telah berkomitmen menyukseskan Panca Tertib.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menyatakan gerakan Kampung Panca Tertib adalah amanat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2015.

“Kami menargetkan sebanyak 115 kampung sudah deklarasi Panca Tertib hingga Desember 2021. Selamat kepada kampung RW 8 Suronatan yang telah deklarasi,” kata Agus.

Gerakan ini berorientasi memberdayakan masyarakat mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

BACA JUGA: Kota Yogyakarta Masuk Fase Game Changer, Apa Maksudnya?

Panca Tertib meliputi Tertib Daerah Milik Jalan (Damija), Tertib Bangunan, Tertib Usaha, Tertib Lingkungan, dan Tertib Sosial.

Tertib Daerah Milik Jalan adalah pemanfaatan daerah milik jalan sesuai  fungsi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Tertib Usaha adalah kegiatan usaha yang memiliki izin dan memenuhi kewajiban usaha.

Tertib Bangunan adalah kegiatan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi  dan merawat bangunan gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tertib Lingkungan adalah kondisi lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman.

Tertib Sosial adalah tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis, bebas dari penyakit masyarakat.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Willy dan 5 Pendaki dalam Kondisi Baik Baik Saja

“Semua ketertiban itu mengacu peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Agus.

Sementara pada pelaksanaan Panca Tertib, kampung RW 8 Suronatan memilih memaksimalkan Tertib Lingkungan.

Warga telah bersepakat dan berkomitmen menyukseskan tertib lingkungan. Bahkan, hewan kucing pun menjadi perhatian pada pelaksanaan tertib lingkungan.

Pasalnya, di kampung RW 8 Suronatan masih ditemui kucing  pup sembarangan. Melalui tertib lingkungan, tidak akan ditemui lagi kucing yang menimbulkan polusi bau tak sedap di gang kampung. (aza/asa)