Beranda » Headline » Penegakan Hukum Sering Menentang Putusan Mahkamah Konstitusi

Penegakan Hukum Sering Menentang Putusan Mahkamah Konstitusi

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pelaksanaan penegakan hukum masih sering bertentangan dengan putusan hukum terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Dr Hartiwiningsih menegaskan tindakan penegak hukum dan lembaga peradilan yang mengabaikan putusan hukum MK sangat merugikan masyarakat.

“Khususnya pihak yang berurusan dengan hukum,” kata Hartiwiningsih dalam Seminar Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perubahan Norma Pidana yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta (15/1/2022).

Hartiwiningtyas menyebut sejumlah kasus peradilan mengabaikan putusan MK. Antara lain kasus dr Bambang Suprapto, ahli bedah di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (DKT) di Madiun, Jawa Timur.

Pengadilan Negeri Madiun dan kasasi Mahkamah Agung menghukum dr Bambang bersalah. Dipidana 1,5 tahun penjara karena  tak memiliki izin praktik di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (DKT) Madiun, Jawa Timur.

“Padahal Mahkamah Konstitusi telah menghapus hukuman penjara untuk pelanggaran izin praktek,” lanjutnya.

Berdasarkan pasal 24c UUD 1945 yang dipertegas melalui pasal 10 ayat (1) UU 24 tahun 2003 tentang MK,  putusan MK bersifat final dan mengikat.

Praktiknya, ada putusan pengadilan maupun proses penegakan hukum lain yang mengabaikan putusan MK. Pada kasus dr Bambang, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pasal 76 dan 79 UU  29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Padahal MK menyatakan norma hukuman penjara tidak lagi berlaku.

Kata Harti, merujuk MK Nomor 4/PUU-V/2007 yang menyatakan pasal 76 dan pasal 79 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya terdakwa tidak dijatuhi pidana penjara.

Dampak putusan MK Nomor 4/PUU-V/2007 terhadap norma dan sanksi pidana dalam pasal 76 dan pasal 79 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran seharusnya tidak berlaku lagi sebagai konsekuensi  putusan MK.

Contoh kasus lain di Pengadilan Negeri Ruteng, NTT. Rikardus Hama dan Adrianus Ruslin, petani dari Kabupaten Manggarai Timur, NTT dijatuhi pidana penjara tiga  bulan atas perbuatan tidak menyenangkan seperti penjelasan pasal 335 ayat (1) KUHP.

Padahal, putusan in bertentangan dengan Putusan No 1/PUU-XI/2013 tanggal 16 Januari 2014. Putusan MK menyatakan pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa “perbuatan tidak menyenangkan” tidak memiliki kekuatan mengikat.

“Dua kasus ini menunjukkan putusan MK memiliki kekuatan mengikat. Tetapi praktiknya tidak sepenuhnya dipatuhi dan diikuti penegak hukum,” kata Harti.

Dosen Fakultas Hukum UWM, Hartanto SE SH MHum menyatakan, kesenjangan dalam pelaksanaan putusan hukum MA di kalangan penegak hukum memerlukan kanalisasi hukum.

Lembaga terkait yang memfasilitasi penegakan hukum seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan badan legislasi parlemen, bisa melakukan dua langkah.

Yakni, perubahan undang-undang dengan mencantumkan adendum atau klausul tambahan seperti menambahkan pasal perubahan dalam undang-undang yang dilakukan uji materiil.

Kedua, membuat undang-undang baru jika perubahan norma hukum dalam putusan MK sangat substansial dan berdampak luas dalam masyarakat.

(mkb/asa)

Penulis:

Hobinya menulis, mendaki dan jalan-jalan...

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

PILIHAN REDAKSI

Joko Mursito jadi ASN “Langka” di DIY, Bergelar Doktor “Terbaik” yang Atensi Budaya dan Pariwisata

  • 27 Agustus 2026 06:53 WIB

Ide dan gagasan Joko bisa eksplore lebih jauh untuk dimanfaatkan sebagai pengembangan pariwisata berbasis keilmuan.

Dies Natalis ke-40, UMBY Siapkan Buka Program Magister Manajemen dan Psikologi

  • 1 Oktober 2026 20:22 WIB

Rektor UMBY, Agus Slamet mengatakan UMBY  sedang menuju ke kampus unggul. 

Pertamina Gelar SMEXPO di Pasar Ngasem

  • 3 Oktober 2026 07:16 WIB

Pertamina SMEXPO melibatkan 48 UMKM. Lebih dari 6 ribu produk dijual. Ada kuliner, kerajinan, fashion, dan agribisnis.

APMF 2026 Digelar di Bali, Agendanya Ubah Insight jadi Struktur Pengambilan Keputusan

  • 5 Agustus 2026 17:19 WIB

APMF 2026 mengajak para praktisi menyusun kerangka berpikir dan strategi yang dapat diterapkan dalam menghadapi perubahan industri dalam jangka panjang.

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

  • 25 September 2026 19:48 WIB

Program berlangsung hingga 30 September 2026. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Segera datang ke layanan Samsat terdekat

Hernita Febriani, Sosok Humas UAD yang Ramah dan Cekatan

  • 2 jam yang lalu

Ia menjalankan tugas utamanya mengelola komunikasi publik, citra kampus, serta kegiatan keprotokoleran.

Ditanya Tenaga Ahli Utama KSP soal MBG, Pelajar SMP 10 Yogyakarta Bilang Enak dan Suka

  • 7 September 2026 13:39 WIB

Pemkot Yogyakarta terus memperkuat koordinasi antara satgas, perangkat daerah dan SPPG untuk memantau pelaksanaan MBG secara kontinyu.

Tim Catur Kota Yogyakarta Juara Umum, Dapat 7 Emas 5 Perak 5 Perunggu

  • 25 Agustus 2026 19:52 WIB

Kejuaraan tahun ini  menjadi ajang mencetak prestasi para pecatur muda, termasuk  memburu tiket menjadi atlet daerah yang akan berlaga di tingkat nasional.