JAKARTA, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibantu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM).
Dipailitikan karena yang bersangkutan tidak kooperatif.
“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dalam siaran pers yang disampaikan redaksi ZonaJogja.Com, hari ini (1/7/2022).
Tindakan tersebut merupakan terobosan hukum yang dilakukan LPS untuk memperoleh pengembalian aset bank gagal.
Sebelumnya, izin usaha BPR CDM telah dicabut Otoritas Pengawas Bank tanggal 14 Februari 2008. BPR CDM berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya dilakukan proses likuidasi BPR CDM sejak 14 Februari 2008 sampai 12 September 2011.
Dari proses likuidasi tersebut, masih terdapat sisa kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS sebagai pemulihan atas biaya penjaminan yang telah dilakukan LPS kepada nasabah sebesar Rp 54 miliar.
LPS langsung mengajukan gugatan perdata kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM berdasarkan putusan gugatan perdata dengan nomor register 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018.
BACA JUGA:
- Musica Studios Populerkan Lagi Lagu Topeng, Penyanyinya si Cantik Shakira Jasmine
- Ini Enaknya Kuliah di UMUKA, Biaya Murah, Bisa Diangsur Lagi
- BKKBN Tunjuk YLHI Bantu Turunkan Angka Stunting di DIY
Ketiga debitor diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng berdasarkan gugatan aquo yang diajukan LPS.
Namun dalam proses pelaksanaan putusan, pihak-pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi tidak bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan.
LPS mengajukan permohonan PKPU tanggal 23 Agustus 2021. Lalu, PN Jakarta Pusat tanggal 25 Mei 2022 telah memutuskan menolak proposal perdamaian yang diajukan mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM.
“Masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham, yakni Hendra Djaja, Istiarsih dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdata untuk mengelola aset-asetnya. Harus diserahkan kepada tim Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” tandas Ary.
(aza/asa)