Kronika

Mau Bikin Akta Kelahiran di Kota Yogyakarta? Gampang, Ini Caranya

225
×

Mau Bikin Akta Kelahiran di Kota Yogyakarta? Gampang, Ini Caranya

Sebarkan artikel ini
SEPTI SRI REJEKI: Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Anda, warga Kota Yogyakarta yang akan mencari akta kelahiran? Caranya mudah.

Anda bisa langsung akses Jogja Smart Service (JSS). Bila  belum memiliki akun untuk masuk JSS, silakan mendaftar.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Klik Belum jadi member? Daftar di sini. Masukkan data lengkap sesuai isian di form pendaftaran.

Alamat email harus valid. Nomor telepon harus aktif, dan bisa menerima SMS. Lalu, klik pada kolom yang tersedia setelah membaca syarat dan ketentuan.

Klik Daftar. Setelah memiliki akun JSS, langsung  klik Akta Kelahiran. Sebelum mengisi formulir, siapkan dulu dokumen yang dibutuhkan.

“Pemohon adalah ayah atau ibu atau pemilik akta,” terang Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki.


Berkas yang Disiapkan

  1. Foto asli surat keterangan kelahiran
  2. Foto asli buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  3. Foto asli kartu keluarga
  4. Foto asli KTP-el orang tua

BACA JUGA:


Bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, harus melampirkan berita acara dari kepolisian.

Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan dua saksi

Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia melampirkan:

  1. Surat keterangan kelahiran
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya
  3. Dokumen perjalanan republik Indonesia dan atau dokumen perjalanan orang tua
  4. Surat keterangan pindah luar negeri

Bagi orang asing melampirkan

  1. Surat keterangan kelahiran
  2. Dokumen Perjalanan
  3. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu tzin tinggal terbatas atau visa kunjungan

Langkah selanjutnya mengisi data pemohon melalui form yang telah disediakan di JSS.

“Permohonan akan ditindaklanjuti satu hingga  hari kerja dari tanggal permohonan,” kata Septi.

(aza)