Bisnis

Lindungi Data Nasabah dari Kejahatan Perbankan, Ini yang Dilakukan BNI

121
×

Lindungi Data Nasabah dari Kejahatan Perbankan, Ini yang Dilakukan BNI

Sebarkan artikel ini
MENARA BNI (bni.co.id)

JAKARTA, ZonaJogja.Com – Bank BNI terus menguatkan sistem keamanan untuk melindungi nasabah dari pencurian data.

Melindungi nasabah telah menjadi komitmen BNI. Lantas, apa saja tindakan yang bisa mengambil data nasabah?

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Pertama, skimming. Ini tindakan pencurian data informasi kartu debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada magnetic stripe kartu debit secara ilegal.

Data yang sudah dicuri dipindahkan ke kartu palsu. Lalu, kartu palsu  digunakan pelaku kejahatan untuk transaksi tarik tunai melalui atm, transaksi belanja melalui mesin EDC, transfer melalui VA atau antar bank.

“Ada empat modus dalam skimming yang sering digunakan pelaku kejahatan,” kata Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI, Rayendra Minarsa Goenawan.

Konvensional. Pelaku memasang perangkat keras berupa bezel palsu yang sudah dilengkapi dengan baterai memory card dan card reader di bagian mulut ATM untuk mencuri data kartu.

Deep Insert Skimmer. Pelaku memasang perangkat keras berupa pelat tipis dalam modul card reader yang sudah dilengkapi dengan card reader, baterai dan memory card untuk mencuri data kartu.

Router. Pelaku memasang perangkat keras, berupa router yang sudah dilengkapi wifi dengan melepas kabel jaringan komunikasi  dari mesin ATM yang terhubung ke host BNI. Lalu disambungkan kembali kabel jaringan tersebut melalui router pelaku.

Hidden Camera. Pelaku memasang perangkat keras berupa hidden camera di bagian sekitar mesin ATM yang tidak terlihat oleh nasabah untuk mencuri data PIN ATM.

“Tindakan  lain yang dilakukan untuk mengambil data nasabah melalui  social engineering,” ujar Rayendra.

Yakni, teknik mendapatkan data dan informasi dengan cara  mempengaruhi pikiran seseorang dengan memanipulasi psikologis dan emosional melalui suara gambar atau tulisan yang persuasif dan meyakinkan.

Tahapan social engineering meliputi:

Searching. Fraudster akan mencari informasi siapa yang akan dijadikan target eksploitasi.

Communication. Membangun hubungan dan komunikasi dengan target membangun hubungan pertemanan pekerjaan atau persaudaraan. Bahkan, membangun hubungan emosional dengan berbagai media komunikasi.

Exploitation. Fraudster akan memanfaatkan faktor psikologis dan emosional target dengan berbagai cara.  Bisa berupa kabar gembira atau ancaman untuk mendapatkan informasi sensitif, seperti password atau akun pada bank atau sistem keamanan.

Execution. Eksekusi untuk melengkapi siklus social engineering.

Bagaimana bila misalnya nasabah BNI menjadi korban? Ada layanan yang bisa dimanfaatkan.

Yakni, BNI Contact Center. Didukung aplikasi penanganan pengaduan online request management terintegrasi, sehingga aktivitas penerimaan dan proses penyelesaian pengaduan nasabah dapat dilakukan.

Aplikasi ini juga mempermudah pemantauan status penyelesaian pengaduan. BNI memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah selama 24 jam nonstop.

Fraud Detection. Metode yang digunakan pada aktifitas deteksi fraud pada dasarnya adalah analisa data yang dilakukan saat ada indikasi kejadian atau setelah kejadian. Analisa data  dapat dilakukan secara otomatis atau manual.

BNI Contact Center.  BNI Contact Center sebagai salah satu garda terdepan BNI dalam melayani nasabah BNI. BNI terus berupaya memberi layanan terbaik, termasuk penyelesaian setiap pengaduan nasabah untuk layanan  perbankan maupun kartu kredit.

By Laws Bank Indonesia. BNI sebagai perbankan telah mengikuti aturan By Laws. Yakni, pedoman   pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah.

“BNI juga terus berupaya memenuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah. Awareness dilakukan melalui sarana media sosial maupun SMS Blast,” kata Rayendra.

Perubahan data nasabah hanya dapat dilakukan melalui Customer Service.  BNI mewajibkan nasabah memiliki minimal dua  authentication. Yakni, What You Have (Kartu Debit) dan What You Know (PIN).

Pengiriman OTP kepada nasabah saat transaksi yang terhubung dengan nomor handphone yang terdaftar di sistem perbankan.

Agar aman dari upaya tindakan kejahatan perbankan, BNI meminta nasabah  selalu menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia.

Seperti identitas diri, nomor ponsel, nomor rekening, user ID, password, PIN dan OTP transaksi.

Segera menghubungi call center bank jika kartu hilang, dicuri, data kartu diketahui pihak lain.

Tidak meminjamkan kartu kredit kepada siapapun. Selanjutnya, melengkapi deivice (HP, PC, Laptop) dengan anti virus. Tidak menggunakan wifi umum dalam melakukan transaksi.

Hindari melakukan transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e commerce yang tidak mengimplementasikan 3d secure.

(*/aza)