YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Anda memelihara anjing, kucing atau kera? Jangan lewatkan acara satu ini.
Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta akan menyelenggarakan vaksinasi rabies untuk anjing, kucing, dan kera.
Hanya, vaksin rabies ini berlaku bagi anjing, kucing atau kera yang dipelihara di Kota Yogyakarta.
Kegiatan vaksinasi bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang DIY. Hewan yang divaksin tidak dipungut biaya.
BACA JUGA: Sumur Sumur Tua di Blora Bakal jadi Obyek Wisata
Syaratnya, pemilik membawa salinan foto kopi KTP saat vaksinasi. Jika kartu penduduk luar Kota Yogyakarta, ditambah surat keterangan domisili dari kelurahan.
Sedangkan hewan yang bisa divaksin rabies juga harus memenui ketentuan. Misalnya hewan berdomisili di Kota Yogyakarta.
Hewan dalam kondisi sehat, usia hewan minimal 4 bulan, hewan betina dalam kondisi tidak bunting dan tidak menyusui.
Hewan sudah diberikan obat cacing minimal 1 minggu dan maksimal 3 bulan sebelum vaksinasi.
BACA JUGA: Di Kampung Pugeran, Makam jadi Tempat Kumpul Anak-Anak, Ini Penyebabnya
Vaksinasi dilaksanakan 1-27 September 2022. Bisa dilakukan di 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta.
Pelaksanaan vaksin di kelurahan atau dokter hewan pukul 09.00 – 13.00. Pemilik hewan juga bisa mendatangi tempat praktik dokter hewan.
Jadwal vaksin menyesuaikan jam praktik. Bagi yang berminat, bisa mendaftarkan melalui http://linkktr.ee/rabies2022. (*)