BANDUNG, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan LPS terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat kerugian bank, termasuk menjadi penyebab bank ditutup.
LPS juga mendukung anti korupsi di sektor industri keuangan. Yakni menerapkan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan di organisasi LPS.
“Sertifikasi ini sesuai International Standard Organization (ISO) 37001,” terang Direktur Group Litigasi LPS, Arie Budiman pada acara Focus Group Discussion di Bandung, 14 September lalu.
Pada acara ini, jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bareskrim Polri dan LPS berdiskusi terkait hambatan yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana perbankan.
BACA JUGA: Karya Sejumlah Perupa Ternama Dipamerkan di JICAF #2, Dibuka 22 September di Atrium Pakuwon Mall
Dihadiri perwakilan personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, jajaran Polda Jawa Barat, serta jajaran Polres.
Arie mengatakan, FGD merupakan salah satu implementasi Nota Kesepahaman antara LPS dan Polri yang ditandatangani 10 Januari 2019.
Kata Arie, LPS tahun 2012 telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS).
Sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS. Terdiri 103 BPR, 13 BPRS), 1 bank umum, dan menyelamatkan 1 bank umum.
Sebagian besar izin usaha bank yang dicabut terdapat unsur indikasi tindak pidana perbankan.
BACA JUGA: Soal Uang Kertas Dimakan Rayap, LPS Ajak Masyarakat Simpan Uang di Bank
Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengungkapkan, perkembangan tindak pidana bisa berupa kejahatan seseorang terhadap bank.
Bisa juga tindak kejahatan bank kepada bank lain, atau kejahatan bank terhadap perorangan.
“Sehingga bank bisa menjadi pelaku atau korban,” terang Candra.
Candra berharap FGD dapat memberi solusi bagi penyidik menangani berbagai kasus tindak pidana perbankan. (*)