YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Berprestasi.
“Tahun 2022 ini menjadi pelaksanaan kali pertama. Ke depan pelaksanaannya rutin setiap tahun,” kata Kepala Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Andriana Widiantari.
ASN berprestasi untuk memberi pengakuan dan apresiasi terhadap prestasi kerja ASN.
Yakni, ASN yang dinilai telah menyumbangkan inovasi, karya, dan ide baru yang bermanfaat bagi daerah sesuai tugas pokok dan fungsi.
BACA JUGA: Dukung Anti Korupsi, LPS Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Meningkatkan kinerja dan prestasi, mengembangkan sikap keteladanan, dan mendorong semangat bekerja bagi kemajuan Kota Yogyakarta.
Analis Kelompok Substansi Kesejahteraan dan Penghargaan, Ainun Hairany, mengatakan pegawai bisa mendaftarkan sebagai peserta ASN Berprestasi.
Yakni, pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
“CPNS belum bisa mengikuti di tahun 2022. ASN yang mendaftar adalah pegawai yang diusulkan kepala OPD atau unit kerja,” jelas Ainun.
BACA JUGA: Karya Sejumlah Perupa Ternama Dipamerkan di JICAF #2, Dibuka 22 September di Atrium Pakuwon Mall
Syarat lain, produk inovasi ASN telah diterapkan pada OPD atau unit kerja minimal selama tiga bulan.
Terhitung sejak 1 Januari 2020. Dibuktikan dengan surat keputusan kepala OPD, unit kerja atau walikota.
Pendaftaran ASN Berprestasi Pemkot Yogyakarta ditutup 21 September 2022. Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi dan substansi.
Dipilih 10 finalis terbaik yang akan melakukan presentasi di depan tim penilai.
Pemenang diumumkan 29 November 2022 bertepatan HUT KORPRI. (*)