YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Unit Pelaksana Teknis Jaminan Pendidikan Daerah (UPT-JPD) Kota Yogyakarta mencatat total
Alokasi anggaran jaminan pendidikan daerah (JPD) Kota Yogyakarta tahun 2022 mencapai Rp 25,74 miliar.
Sasaran penerima JPD sebanyak 13.487 peserta didik. Sementara bantuan JPD yang telah dicairkan hingga Agustus 2022 sekitar Rp 13 miliar.
“JPD menyasar pelajar pemegang KMS jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan perguruan tinggi,” terang Kepala Unit Pelaksana Teknis JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Mannarima.
Penerima tingkat TK negeri sebesar Rp 800 ribu, TK swasta Rp 1,7 juta, SD negeri Rp 800 ribu.
SD swasta Rp 2,8 juta, SMP negeri Rp 1 juta, SMP swasta Rp 4 juta, SMA atau SMK negeri Rp 1,75 juta, SMA swasta Rp 4,5 juta dan SMK swasta Rp 4,75 juta.
BACA JUGA: Pemkot Yogyakarta Buka Pendaftaran ASN Berprestasi, Baca Syarat dan Ketentuannya
Sedangkan JPD perguruan tinggi senilai Rp 2 juta per mahasiswa pemegang KMS.
Siswa TK, SMP, SMAatau SMK menerima bantuan setiap satu semester. Sedangkan mahasiswa diberikan sekali setahun.
Juga ada JPD bagi anak putus sekolah karena alasan biaya. Hanya pada tahun 2021 sampai September 2022 belum ada yang mengajukan JPD untuk anak putus sekolah.
“Pencermatan kami, beberapa anak putus sekolah selama ini tidak karena alasan biaya. Namun karena faktor seperti tidak ingin sekolah, bosan dan sudah mendapat pekerjaan,” jelas Mannarima.
Mannarima menegaskan, JPD sebagai solusi agar tidak ada anak tidak sekolah karena alasan biaya.
UPT JPD juga memberi bantuan tunggakan biaya pendidikan bagi warga miskin di luar data KMS, termasuk membantu tunggakan biaya pendidikan bagi keluarga miskin non KMS.
BACA JUGA: Dukung Anti Korupsi, LPS Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
“Yang kami cover adalah tunggakan biaya pendidikan,” katanya.
Hanya, ada syaratnya. Dan calon penerima bantuan tunggakan biaya pendidikan juga terlebih dulu disurvei petugas Dinas Sosial. (*)