YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menggelar patroli rokok ilegal.
Kali ini, Jalan Veteran yang didatangi. Selain memantau peredaran rokok ilegal, petugas juga melakukan sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Jika ada yang tetap menjual rokok ilegal, akan ada sanksi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat.
Peran pedagang rokok sangat besar dalam pemberantasan rokok ilegal. Ahmad berharap peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta dapat dicegah.
BERITA LAIN: Sambut Pemilu 2024, Forum 2045 Ingin Politik Bermartabat
Satpol PP belum melakukan tindakan represif yustisi. Sebab para pedagang hanya menjual rokok legal.
Para pedagang sudah mengetahui pemerintah sedang gencar melakukan operasi cukai rokok ilegal, termasuk di wilayah Kota Yogyakarta.
Bulan Maret lalu, petugas menemukan pedagang kuliner yang menjual rokok ilegal.
”Sekitar 25 bungkus kami amankan,” terang Ahmad.
Selain rokok ilegal, rokok lintingan ilegal juga menjadi sasaran operasi. Alasannya, rokok dengan berat di atas dua kilogram tetap terkena cukai. (*)