Headline

Parkir Ditarik Rp 20 Ribu, Wisatawan Ungkap di Sosmed, Apa Tanggapan Penjabat Walikota?

351
×

Parkir Ditarik Rp 20 Ribu, Wisatawan Ungkap di Sosmed, Apa Tanggapan Penjabat Walikota?

Sebarkan artikel ini
KLARIFIKASI: Penjabat Walikota Singgih Raharjo meminta penjelasan pengelola parkir. (humas kota yogyakarta)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo meminta para pengelola parkir memasang papan tarif parkir.

“Ini agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi,” tandas Singgih di Jalan Margo Mulyo, akhir pekan  kemarin  (1/7/2023).

Pasalnya,  wisatawan memposting telah ditarik  retribusi parkir  sebesar Rp 20 ribu di media sosial. Tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif progresif roda empat sebesar Rp 5.000 untuk 2 jam pertama.

BERITA LAIN: Mencicipi Enaknya Soto Borang, Legendanya Soto di Ponorogo

Ditambah Rp 2.500  setiap jam berikutnya. Tarif parkir  roda dua Rp 2.000 untuk 2 jam pertama. Ditambah Rp 1.500 setiap jam berikutnya.

Ada beberapa kategori tempat parkir. Pertama,  parkir di tepi jalan umum. Kedua, parkir khusus yang dikelola  pemerintah ataupun swasta.

“Yang dipermasalahkan wisatawan  adalah tempat parkir khusus yang dikelola swasta,” terang Singgih.

Padahal berdasarkan Perda 2/2019 tentang Perparkiran, jika lokasi parkir milik pribadi/swasta, tarif parkir yang dikenakan paling tinggi lima kali dari tarif yang sudah ditetapkan.

BERITA LAIN: 1 Warga Bantul Meninggal, 137 Bangunan Rusak, Korban Luka 9 Orang

“Karena tarif parkir Rp 20.000, berarti hanya menaikkan sebesar empat kali lipat. Tarifnya flat. Wisatawan mau parkir satu jam, dua jam, atau dari pagi sampai malam tarifnya tetap sama,” lanjut Singgih.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, Singgih mengimbau masyarakat dan wisatawan mengetahui  besar tarif.

“Bisa tanya ke petugas parkir, atau minta karcis terlebih dahulu,” saran Singgih. (*)