YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo meminta para pengelola parkir memasang papan tarif parkir.
“Ini agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi,” tandas Singgih di Jalan Margo Mulyo, akhir pekan kemarin (1/7/2023).
Pasalnya, wisatawan memposting telah ditarik retribusi parkir sebesar Rp 20 ribu di media sosial. Tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif progresif roda empat sebesar Rp 5.000 untuk 2 jam pertama.
BERITA LAIN: Mencicipi Enaknya Soto Borang, Legendanya Soto di Ponorogo
Ditambah Rp 2.500 setiap jam berikutnya. Tarif parkir roda dua Rp 2.000 untuk 2 jam pertama. Ditambah Rp 1.500 setiap jam berikutnya.
Ada beberapa kategori tempat parkir. Pertama, parkir di tepi jalan umum. Kedua, parkir khusus yang dikelola pemerintah ataupun swasta.
“Yang dipermasalahkan wisatawan adalah tempat parkir khusus yang dikelola swasta,” terang Singgih.
Padahal berdasarkan Perda 2/2019 tentang Perparkiran, jika lokasi parkir milik pribadi/swasta, tarif parkir yang dikenakan paling tinggi lima kali dari tarif yang sudah ditetapkan.
BERITA LAIN: 1 Warga Bantul Meninggal, 137 Bangunan Rusak, Korban Luka 9 Orang
“Karena tarif parkir Rp 20.000, berarti hanya menaikkan sebesar empat kali lipat. Tarifnya flat. Wisatawan mau parkir satu jam, dua jam, atau dari pagi sampai malam tarifnya tetap sama,” lanjut Singgih.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, Singgih mengimbau masyarakat dan wisatawan mengetahui besar tarif.
“Bisa tanya ke petugas parkir, atau minta karcis terlebih dahulu,” saran Singgih. (*)











