YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Apa reaksi Pemda DIY setelah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa?
Sekda Beny Suharsono menegaskan Pemda DIY menghormati proses hukum yang berjalan.
Bahkan, Beny telah menyampaikan kepada Krido Suprayitno mengikuti prosedur hukum sebaik-baiknya.
“Sudah saya sampaikan beberapa hari lalu sebelum statusnya ditetapkan, saya minta untuk kooperatif. Apa adanya, apa yang diketahui, dan apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan untuk disampaikan sejujur-jujurnya pada penyidik,” kata Beny.
BERITA LAIN: Bahas Retribusi, Jasa Angkutan Sampah di Kota Yogyakarta jadi Sampel
Setelah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DIY, Beny segera menyampaikan laporan kepada Gubernur Sultan Hamengku Buwono X.
“Untuk mendapatkan arahan selanjutnya,” ujar Beny.
Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejati DIY nomor Print – 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, Krido ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 5 Agustus 2023.
Krido ditahan di Rutan kelas II A Yogyakarta. Dikhawatirkan tersangka akan mempengaruhisaksi lain, menghilangkan barang bukti, mencegah melarikan diri, serta mempercepat proses penyidikan.
BERITA LAIN: UAD Jadi Host Forum Debriefing Dubes, Bahas Diplomasi Ekonomi di Indochina
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto mengatakan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Krido sebagai tersangka.
Ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pengawas tanah kas desa justru bekerjasama dengan mafia tanah.
Krido juga menerima gratifikasi, dan melakukan komunikasi aktif dengan Robinson Salino.
“Kami kloning hasil pembicaraannya. Banyak pembicaraan aktif TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson,” terang Ponco. (*)











