YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Seluruh pengelola Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di Kota Yogyakarta dikumpulkan.
Mereka dimintai pendapat mengenai tarif layanan dalam pelatihan metodologi survey ability to pay (ATP), willingness to pay (WTP) dan benefit cost.
“Diharapkan saat menyusun regulasi terkait tarif pelayanan tidak hanya menggunakan pertimbangan perhitungan angka,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Yogyakarta, Raden Roro Andarini pada acara pelatihan di Hotel Khas Tugu (17/7/2023).
Pelatihan diikuti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Logam, UPT Bisnis, Taman Pintar, PDAM Tirtamarta dan PD Jogjatama Vishesa.
BERITA LAIN: UAD Jadi Host Forum Debriefing Dubes, Bahas Diplomasi Ekonomi di Indochina
Studi kasus jasa pengangkutan sampah di Kota Yogyakarta menjadi sampel pembahasan.
Harapannya saat tarif ditetapkan menjadi kebijakan, masyarakat tidak kaget.
Masyarakat harus diberi pemahaman sebelum menaikkan tarif.
“Ketika tarif dirasa besar, harus membericara untuk peningkatan layanan maupun subsidi,” pinta Andarini.
Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya meminta penentuan retribusi perlu mempertimbangkan kemauan dan kemampuan masyarakat.
BERITA LAIN: Potret Halimun di Hamparan Sawah, Gambarnya Seperti Lukisan
“Memahamkan masyarakat terlebih dahulu tentang pentingnya proses apapun terkait tarif retribusi. Membantu masyarakat untuk menguatkan kemampuan,” ujar Aman.
Kata Aman, memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai tarif retribusi itu penting.
Terutama untuk mencegah potensi konflik di masyarakat. Sehingga saat dilakukan survei, masyarakat bisa memahami ketika ada penyesuaian tarif. (*)