Kronika

Ternyata, Sebagian Pengelolaan Sampah di DIY Sudah Diatensi Danais

276
×

Ternyata, Sebagian Pengelolaan Sampah di DIY Sudah Diatensi Danais

Sebarkan artikel ini
MANDIRI: Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di Kelurahan Guwosari. (ist)

ZonaJogja.Com – Sudahkah Dana Keistimewaan (Danais) digunakan untuk pengelolaan sampah?

Anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Amir Syarifuddin membenarkan Danais telah digunakan untuk mengelola sampah.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

“Saya mendukung Danais bisa digunakan untuk mengatasi masalah sampah. Dan itu sudah dilakukan,” kata Amir kepada ZonaJogja.Com, hari ini (28/7/2023).

Kata Amir, anggaran dari Danais digunakan untuk membiayai Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R).

BERITA LAIN: Sore Nanti, Horockoncong Manggung di TBY, Nyanyikan Lagu-Lagu Hits

Fungsi TPS3R  untuk mengurangi, menggunakan, dan melakukan daur ulang.

Sementara pengelolaan 3R  dilakukan mulai menjemput sampah dari  rumah penduduk, memilah sampah, dan mengelola sampah organik yang akan dijadikan kompos.

“Sepengetahuan saya, ada 6 TPS3R yang telah dibiayai Danais,” terang Amir.

Paniradya Pati Kaistemawan, Aris Eko Nugroho SP MSi mengungkapkan, sebagian Danais yang diterima DIY setiap tahun telah digunakan untuk mengatasi masalah sampah.

“Sudah. Banyak tempat yang dibiayai Danais,” kata Aris.

BERITA LAIN: 1.211 Mahasiswa UAD Dinyatakan Lulus, Besok Diwisuda di JEC

Antara lain pengelolaan sampah di Guwosari, Kabupaten Bantul. Sejumlah TPS3R di DIY juga dibantu dengan Danais.

Bagaimana dengan TPST Piyungan? Disodori pertanyaan seperti itu,  Aris enggan menjawab.

“Bukan kapasitas saya untuk menjawab. Biar yang kawogan saja,” katanya.

Sementara itu Teknik Lingkungan UII dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) DIY sore nanti, menggelar webinar.

Tema yang diangkat “Jogja Tanpa TPA,  Mungkinkah?”. Webinar menghadirkan  Ketua 1 ICMI DIY, Ir Ahmad Syauqi Soeratno; Anggota DPRD DIY, Amir Syarifuddin; Dr Hijrah Purnama Putra; dan Erwan Widyarto. (*)