Nasional

Abraham Samad: Jika Ada Kekeliruan, jadi Tanggung Jawab Pimpinan KPK

498
×

Abraham Samad: Jika Ada Kekeliruan, jadi Tanggung Jawab Pimpinan KPK

Sebarkan artikel ini
ABRAHAM SAMAD (twitter/abrsamad)

ZonaJogja.Com – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menyebut  pimpinan KPK yang menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan di Basarnas, sangat memalukan.

“Apa yang dilakukan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan teman-teman penyelidik dan penyidik ini menurut saya sesuatu yang memalukan,” kata Abraham,  hari ini (29/7/2023).

Abraham lantas menyinggung sistem kolektif kolegial yang selalu dipegang pimpinan KPK. Dia menilai setiap penetapan tersangka merupakan keputusan yang telah diputus bersama para pimpinan KPK.

“Tidak ada anak buah yang salah di KPK, karena prosedur datang dari bawah dan diputuskan di tingkat pimpinan. Menurut saya, jika ada kekeliruan, itu adalah tanggung jawab pimpinan KPK,” tandas Abraham.

Menurut Abraham, sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas dari kekisruhan di kasus OTT Basarnas.

BERITA LAINBeredar Surat Protes Pegawai ke Pimpinan KPK, Ini Isinya

Seperti diberitakan, pernyataan menyalahkan penyelidik disampaikan  Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).

Statemen tersebut disampaikan Tanak setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.

Terpisah, Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pimpinan KPK salah.

Telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

“Pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam kisruh penetapan tersangka,” kata Feri kepada wartawan, hari ini (29/7/2023).

BERITA LAIN: Novel Baswedan Sentil Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK,  seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK  di bawah pimpinan KPK.

“Sehingga penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK,” imbuh Feri.

Feri menyebut titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Pimpinan KPK tidak memahami UU KPK.

Kritikan juga disampaikan peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT  UGM), Zaenur Rohman.

Zaenur mengkritik Pimpinan KPK yang  menyalahkan anak buah terkait kisruh penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin.

BERITA LAIN: New Panbers Konser di Menara Kopi Malioboro, Lagu-Lagunya Bakal Buka Kenangan Lama

“Tidak tepat ketika pimpinan KPK menyalahkan penyidik. Tadi kan mengatakan penyidik itu salah ya?” ujar Zaenur kepada wartawan (28/7/2023).

Zaenur mengatakan surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani Pimpinan KPK.

Pimpinan KPK tidak boleh menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka. (*)