ZonaJogja.Com – Masyarakat Padukuhan Ringinsari, Sleman mendatangi Gedung DPRD DIY (2/8/2023).
Mereka adalah penduduk yang tinggal di lokasi proyek jalan tol Solo-Yogyakarta.
Kepada dewan, warga menyampaikan keberatan terhadap hasil appraisal pembangunan jalan tol.
Penduduk keberatan terhadap besarnya pengganti pemakaian lahan yang akan digunakan jalan tol.
BERITA LAIN: Atasi Sampah, Pemda DIY Gandeng SPEAK, Apa yang akan Dilakukan?
Angkanya tidak sesuai harapan. Nominalnya masih rendah. Warga menyayangkan harga tersebut tidak bisa direvisi.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN DIY, Margaretha Elya menjelaskan penilaian harga tanah bersifat independen.
Di bawah kewenangan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan SOP yang berlaku.
Kata Elya, nominal tersebut bersifat final dan mengikat. Bila ada masyarakat yang belum menyepakati, dapat mengajukan keberatan ke pengadilan.
BERITA LAIN: Gunungan Sampah di Jalan KHA Dahlan Dibersihkan, Pengurus Kampung Pasang Papan Larangan
“Kami sudah merencanakan ada rapat lanjutan, musyawarah ketiga bersama masyarakat,” terang Elya.
Andi dari Perwakilan KJPP mengungkapkan telah memberi angka maksimal.
“Appraisal yang dilakukan sudah merujuk pada standar penilaian Indonesia,” ujarnya.
Lantas, apa tanggapan dewan? Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyarankan OPD terkait segera melakukan pengkajian ulang.
Segera melakukan musyawarah ketiga dengan masyarakat Padukuhan Ringinsari.
BERITA LAIN: Mahasiswa UNY Bikin Aplikasi Platform Calmy, Fungsinya Mengukur Kecemasan
“Saya meyakini KJPP sudah melakukan sesuai standar. Tetapi tidak ada salahnya lebih membuka diri dan melakukan pengkajian kembali,” saran Huda, politisi PKS.
Huda berharap permasalahan bisa diselesaikan melalui musyawarah ketiga. Tidak perlu dibawa ke pengadilan. (*)











