Bisnis

Bank Sehat dan Jamin Simpanan Nasabah jadi Komitmen LPS

448
×

Bank Sehat dan Jamin Simpanan Nasabah jadi Komitmen LPS

Sebarkan artikel ini
HERMAWAN SETYO WIBOWO: LPS dilengkapi sejumlah instrumen resolusi bank. (humas lps)

ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mensosialisasikan kewenangan baru setelah terbitnya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

Kini, LPS dilengkapi sejumlah instrumen resolusi bank. Antara lain mekanisme likuidasi dengan cara menjual aset bank dalam resolusi (BDR).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Juga ada penyertaan modal sementara (PMS) atau memberi tambahan modal kepada BDR agar bank bisa diselamatkan.

LPS juga diberi kewenangan melakukan purchase and assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima.

BERITA LAIN: Gunung Merapi Muntahkan 119 Kali Guguran, Status Tetap Siaga

DIMAS YULIHARTO: LPS tetap fokus mendukung pemulihan ekonomi. (humas lps)

“Resolusi lain menggunakan bridge bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank perantara atau bank yang didirikan LPS,” terang Pelaksana Tugas Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Setyo Wibowo pada acara LPS Media Gathering 2023 di Hotel Hyatt (5/8/2023).

Berbagai metode tersebut dilakukan LPS setelah bank tidak dapat disehatkan otoritas terkait.

Sekadar diketahui, sejak beroperasi tahun 2005 hingga sekarang, LPS telah membayar klaim penjaminan terhadap 118 BPR/BPRS dan 1 bank umum.

LPS juga telah  meresolusi 1 bank umum dengan metode penempatan modal sementara (PMS). Dan, telah didivestasi kepada investor pada tahun 2014.

BERITA LAIN: Mahasiswa UAD Bikin Teh dari Kulit Salak, Ini Khasiatnya

Nilai klaim penjaminan yang dibayarkan LPS sejak 2005 hingga kini sebanyak  Rp 1,75 triliun (simpanan layak bayar).

Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, Jarot Mahendro menjelaskan industri keuangan yang dijamin  LPS.

Misalnya koperasi yang masuk ketagori industri keuangan non bank (IKNB).

“Diskusi mengenai penjaminan koperasi sudah dikemukakan. Namun sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut,” ujar Jarot.

Sementara Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menyebutkan  tantangan  sektor keuangan saat ini.

BERITA LAIN: Fadeska Gelar Klaten Fashion Festival 2023, Peserta Melebihi Target

JAROT MAHENDRO: Diskusi mengenai penjaminan koperasi sudah dikemukakan. (humas lps)

Antara lain, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan di tengah disrupsi teknologi yang semakin masif.

Itulah sebabnya, LPS terus meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi insan media yang terus mendukung  peningkatan kualitas literasi keuangan di masyarakat,” kata Dimas.

Dimas mengungkapkan, LPS tetap fokus mendukung pemulihan ekonomi. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi.

BERITA LAIN: Lembaga Penjamin Simpanan Gelar OSPEK di Yogyakarta

LPS juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank.

“LPS terus berperan aktif  mendukung pemulihan ekonomi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara,” kata Dimas. (*)