ZonaJogja.Com – Mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) memperoleh data soal pernikahan dini di Kabupaten Gunungkidul.
Data itu mengungkap 171 berkas permohonan dispensasi pernikahan. Fakta ini disampaikan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Kelompok 12.
Lokasinya di Padukuhan Dedel Wetan, Kelurahan Dadapayu, Semanu, Gunungkidul.
“Angka ini menunjukkan tingkat pernikahan usia dini di Gunungkidul dalam kategori tinggi,” ujar Fasilitator dari Fakultas Psikologi UMBY, Lala Nurpitasari.
BERITA LAIN: Hadiri Peringatan Hari Indonesia Menabung, Purbaya Berkisah Uang Celengan Dimakan Rayap

Informasi tersebut disampaikan Lala kepada penggerak PKK setempat, 6 Agustus lalu.
Setelah dikaji, mahasiswa UMBY menyatakan penyebab tingginya permohonan dispensasi pernikahan antara lainkurangnya pengetahuan orang tua mengenai dampak pernikahan usia dini.
Orang tua juga belum mengetahui batas minimal usia menikah.
“Usia pernikahan minimal 19 tahun bagi laki-laki, dan 16 tahun bagi wanita,” terang Lala.
Lala mengingatkan, pernikahan dini dapat memicu meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Juga bisa menjadi penyebab meningkatkan angka kemiskinan.Para penggerak PKK menyimak pemaparan yang disampaikan mahasiswa.
BERITA LAIN: Percepat Identitas Kependudukan Digital, Kader GISA se-Kota Yogyakarta Dikumpulkan
Kepala Padukuhan Dedel Wetan, Ngatemin menyambut baik gagasan mahasiswa UMBY melakukan edukasi pernikahan usia dini.
“Penyuluhan ini sangat penting. Mencegah terjadinya pernikahan usia dini,” kata Ngatemin.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), M Nastain SSos MIKom mengatakan, obyek yang menjadi sasaran KKN telah dikonsultasikan dengan dukuh dan kepala desa.
“Sehingga dapat dipastikan program kerja yang dilaksanakan mahasiswa akan tepat sasaran,” kata Nastain. (*)











