ZonaJogja.Com – Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Yogyakarta mengumpulkan 90 kader Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
Mereka mewakili 45 kelurahan di 14 kemantren. Dipertemukan pada acara Bimbingan Teknis Administrasi Kependudukan di Hotel Saphir, Jalan Laksda Adisucipto, hari ini (22/8/2023).
Bimtek berlangsung selama sehari. Menghadirkan narasumber dari komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Biro Tata Pemerintahan DIY, dan Azam Sauki Adham (Pemimpin Redaksi Media Siber ZonaJogja.Com).
Septi mengatakan, Dindukcapil Kota Yogyakarta melayani pengurusan identitas kependudukan digital (IDK) sejak tahun 2022.
BERITA LAIN: Gentong, Pelaku Bisnis yang Didukung jadi Wakil Rakyat
Pelayanan ini merujuk Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan IDK.
Salah satu instrumen untuk mempercepat IDK adalah kader GISA. Diharapkan, peran kader GISA bisa mendorong masyarakat melakukan tertib administrasi kependudukan.
Seperti Pencatatan Biodata Penduduk, Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL), Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah, dan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPWNI).
“Setelah mengikuti acara ini, saya berharap para kader GISA meningkatkan kesadaran masyarakat tertib administrasi kependudukan secara digital,” kata Kadinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Dra Septi Sri Rejeki.
BERITA LAIN: Datangi Padukuhan Kadirojo, Wabup Sleman dan Ketua Dewan Bilang Begini
Sementara itu, Azam Sauki Adham, pembicara dari unsur media mengatakan para kader GISA harus ramah media sosial untuk sosialiasi IDK.
“Hidup di jaman sekarang, rasanya susah menjauh dari media sosial. Kader GISA harus memanfaatkan media sosial untuk mendukung pelaksanaan program, ” ujar Azam.
Kader GISA bisa memanfaatkan berbagai platform media sosial. Misalnya whatsapp, facebook, twitter, instagram atau platform lain.
Membantu menyampaikan informasi tentang program administrasi kependudukan dengan konten menarik.
BERITA LAIN: Angelina Sondakh jadi Narasumber di Rakernas Aisyiyah, Singgung Pembinaan di Lapas
Formatnya bisa foto, infografis atau video. Selanjutnya, materi tersebut diunggah di akun pribadi setiap kader GISA di facebook, twitter, instagram atau platform media sosial lain.
“Cara ini bisa mempercepat masyarakat melakukan tertib administrasi kependudukan,” katanya.
Tapi, jurnalis senior ini mengingatkan agar materi yang diunggah tidak bertentangan dengan Undang Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). (*)