ZonaJogja.Com – Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) bidang Riset Sosial Humaniora (RSH) UGM melakukan riset kondisi psikologis pengemudi ojek online.
Tim PKM-RSH UGM terdiri Daffa Naufal Nurrahmad, Salma Nur Rahmasari, Doni Andika Pradana, Syahriza Indra Utomo, dan Mutiara Ananda Putri.
Bagaimana hasilnya? Pengemudi ojek online multi-platform merasa khawatir bila mendapatkan dua atau lebih orderan masuk saat bersamaan.
Pengemudi ojek online menyatakan tidak cukup jika hanya bergabung dengan satu platform.
BERITA LAIN: Alhamdulillah, Suasana Sudah Cair, Pembekuan KOKAM DIY Segera Dicabut
Bergabung lebih satu platform memberi harapan pendapatan yang lebih baik daripada hanya bergantung pada satu platform penyedia layanan.
“Tuntutan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong pengemudi ojek online bergabung pada lebih dari satu platform penyedia layanan,” terang anggota Tim PKM-RSH UGM, Salma Nur Rahmasari.
Pada penelitian selama kurang lebih 4 bulan, Tim PKM-RSH mengungkap fenomena pengemudi ojek online melalui perspektif sosial-politik yang menyorot relasi antara pemerintah, perusahaan platform, dan pengemudi ojek online serta payung hukum yang berlaku.
Fakta terungkap, fleksibilitas kerja yang dijanjikan perusahaan belum memberi kesejahteraan bagi pengemudi ojek online.
BERITA LAIN: Sutradara Fajar Nugros Berbagi Tips Bikin Film dengan Modal Terbatas, Ini Caranya
Kehadiran perusahaan platform penyedia layanan secara digital sebagai media perantara hanya bersifat semu.
Legitimasi dengan status “mitra” yang disandang pengemudi ojek online dan dipayungi secara hukum telah memberi celah eksploitasi yang dilakukan perusahaan platform penyedia layanan.
Sedangkan dari perspektif psikologi, Tim PKM-RSH UGM berupaya mendalami dinamika motivasi dan eksploitasi pengemudi ojek online yang bergabung lebih dari satu platform.
“Aspek well-being bisa menjadi indikator menilai dinamika motivasi dan eksploitasi yang dialami pengemudi ojek online,” ujar Mutiara Ananda Putri.
Tim PKM-RSH UGM menyarankan diperlukan upaya mitigasi mengatasi masalah payung hukum, serta dampak psikologis yang dialami pengemudi ojek online. (*)