Tutup
Nasional

OJK Nyatakan BPR Bank Purworejo jadi Bank Dalam Resolusi, Pengelolaan Diserahkan ke LPS

422
×

OJK Nyatakan BPR Bank Purworejo jadi Bank Dalam Resolusi, Pengelolaan Diserahkan ke LPS

Sebarkan artikel ini
DIMAS YULIHARTO: Nasabah diimbau tidak terpancing atau terprovokasi informasi yang beredar. (Humas LPS)

ZonaJogja.Com – Ada kabar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan pengelolaan Perumda BPR Bank Purworejo kepada LPS  sejak 12 Januari 2024.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Langah ini dilakukan  setelah BPR Bank Purworejo dinyatakan  OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS memastikan setiap langkah yang diambil mempertimbangkan kepentingan nasabah.

LPS akan menetapkan opsi penanganan yang memberi dampak terbaik bagi seluruh pihak terkait, terutama nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.

BERITA LAIN:

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto  meminta nasabah dan masyarakat  tetap tenang. Tidak perlu tergesa-gesa menarik uang simpanan.

“Kami mohon kerjasama dari seluruh pihak terkait, termasuk nasabah untuk turut menjaga keadaan agar tetap terkendali selama proses penanganan Perumda BPR Bank Purworejo,” kata Dimas kepada wartawan, hari ini (31/1/2024).

Nasabah juga diimbau tidak terpancing atau terprovokasi  informasi yang beredar.

Dimas menegaskan, LPS menghargai kerjasama dan pengertian  seluruh nasabah dan masyarakat.

BERITA LAIN:

LPS berkomitmen menyampaikan update secara berkala seiring  perkembangan penanganan Perumda BPR Bank Purworejo.

Nasabah dapat beraktivitas seperti biasa dan menyerahkan penanganan  Perumda BPR Bank Purworejo kepada LPS.

LPS menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang bisa dihubungi melalui nomor (021) 154 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111 154 154. (*)