ZonaJogja.Com – Ada kabar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan pengelolaan Perumda BPR Bank Purworejo kepada LPS sejak 12 Januari 2024.
Langah ini dilakukan setelah BPR Bank Purworejo dinyatakan OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS memastikan setiap langkah yang diambil mempertimbangkan kepentingan nasabah.
LPS akan menetapkan opsi penanganan yang memberi dampak terbaik bagi seluruh pihak terkait, terutama nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.
BERITA LAIN:
- FKIP Awards 2024, Siapa Saja Penerima Anugerah?
- Siapa Sosok yang Dikehendaki jadi Pengganti Jokowi? Ini Jawabannya
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto meminta nasabah dan masyarakat tetap tenang. Tidak perlu tergesa-gesa menarik uang simpanan.
“Kami mohon kerjasama dari seluruh pihak terkait, termasuk nasabah untuk turut menjaga keadaan agar tetap terkendali selama proses penanganan Perumda BPR Bank Purworejo,” kata Dimas kepada wartawan, hari ini (31/1/2024).
Nasabah juga diimbau tidak terpancing atau terprovokasi informasi yang beredar.
Dimas menegaskan, LPS menghargai kerjasama dan pengertian seluruh nasabah dan masyarakat.
BERITA LAIN:
- Dinas Pariwisata Kulon Progo Siapkan 20 Event Pilihan, Ini Daftar Acara dan Jadwalnya
- Gelar Raker, DPD RI Bahas Nasib UMKM di DIY pada Pemilu 2024
LPS berkomitmen menyampaikan update secara berkala seiring perkembangan penanganan Perumda BPR Bank Purworejo.
Nasabah dapat beraktivitas seperti biasa dan menyerahkan penanganan Perumda BPR Bank Purworejo kepada LPS.
LPS menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang bisa dihubungi melalui nomor (021) 154 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111 154 154. (*)