ZonaJogja.Com – Beruntunglah warga yang menyandang aparat sipil negara di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Kok bisa?
Pasalnya, Pemkot Yogyakarta menjalin kerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta.
Peradi membuka pintu seluas-luasnya bagi aparat sipil negara di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang ingin berkonsultasi masalah-masalah hukum.
Anggota KORPRI Kota Yogyakarta dapat mengakses layanan konsultasi hukum secara langsung di loket layanan.
“Kerjasama ini merupakan bentuk afirmasi bagi kepentingan masyarakat dan anggota KORPRI Kota Yogyakarta dalam bentuk fasilitasi layanan konsultasi hukum secara gratis,” kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya.
BERITA LAIN: Dikukuhkan jadi Guru Besar UAD, Prof Solikhah Ungkap Angka Penyintas Kanker Meningkat Setiap Tahun
Wakil Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Anteng Pambudi mengatakan produk kerjasama memudahkan anggota KORPRI mendapatkan kepastian hukum melalui akses informasi dan layanan konsultasi hukum.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini. Layanan konsultasi hukum di Mal Pelayanan Publik sangat representatif,” ujar Anteng.
Lantas, apa yang melatarbelakangi kerjasama Pemkot Yogyakarta dengan Peradi?
Jawabannya adalah didasari komitmen Bagian Hukum Kota Yogyakarta memperkuat aspek keadilan dalam program konsultasi hukum gratis bagi ASN.
BERITA LAIN: 500 UMKM Hadiri Bulan Inklusi Keuangan, Akses Keuangan Terbuka
Kehadiran para pengacara Peradi di Balaikota Timoho diharapkan dapat membantu aparatur sipil negara yang sedang menanggung masalah-masalah hukum.
“Semangat dasar dari layanan ini adalah mengoptimalisasi layanan dan akses informasi konsultasi hukum bagi ASN dan anggota KORPRI Kota Yogyakarta,” kata Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Yogyakarta menyebutkan, jumlah ASN di Pemkot Yogyakarta hingga Desember 2023 sebanyak 5.586 orang.
Terdiri 2.081pria, 3.505 perempuan. Pendidikan terakhir SD sebanyak 28 orang, SMP 67 orang, SMA/SMK 599 orang, diploma I,II/ akta I, II sebanyak 26 orang.
Diploma III/akta III/sarjana muda 1.197 orang, dan pendidikan sarjana atau doktor sebanyak 3.669 orang.
BERITA LAIN: PAS Menang Pilkada, Yogyakarta Bakal jadi Kota Kreatif Terdepan di Indonesia
“Layanan gratis dibuka setiap Senin sampai Kamis di Mal Pelayanan Publik pukul 09.00 – 13.00 terhitung sejak ditandatangani naskah kerjasama tanggal 9 Oktober 2024,” terang Vanny.
Tak hanya anggota KORPRI yang mendapatkan bantuan hukum. Pemkot Yogyakarta juga memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Komitmen tersebut dikongkretkan dalam Perda 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Perda ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Perda ini bertujuan mengatur mekanisme layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta,” kata Vanny.
BERITA LAIN: Galaxy S24 FE Tawarkan Performa Gaming Solid Mulai Rp 700 Ribuan/Bulan
Pelaksanannya, Pemkot Yogyakarta bermitra dengan 21 Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Program bantuan hukum kepada warga miskin meliputi bantuan hukum litigasi seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Juga ada bantuan hukum non litigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus elektronik maupun non-elektronik, penelitian hukum, mediasi, dan negosiasi.
Namun bantuan hukum gratis tidak berlaku bagi warga yang melakukan tindak pidana tertentu, seperti makar, kekerasan seksual, psikotropika, kasus zat adiktif, terorisme, korupsi, pencucian uang dan narkotika. (*)