Bisnis

Bayar Premi dan Lapor Tepat Waktu, LPS Apresiasi BPR dan BPRS

×

Bayar Premi dan Lapor Tepat Waktu, LPS Apresiasi BPR dan BPRS

Sebarkan artikel ini
MUNASLUB: Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa bersama pimpinan DPP Perbarindo, direksi dan komisaris BPR/BPRS se-Indonesia. (Humas LPS)

Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen membantu BPR/BPR meningkatkan kinerja melalui transformasi digital untuk mempercepat pemberian perlindungan kepada nasabah bank.

LPS juga akan memberi dukungan transformasi digital kepada BPR/BPRS, karena posisinya strategis dalam ekosistem keuangan nasional.

“Kami akan menyediakan sistem informasi yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat pelaporan dan mendorong digitalisasi proses operasional secara keseluruhan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pada pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (24/5/2025).

Munaslub yang mengangkat tema “Menata Masa Depan Ekonomi dengan Implementasi Teknologi untuk Memperkuat Daya Saing BPR/BPRS” ini dihadiri pimpinan DPP Perbarindo, direksi dan komisaris BPR/BPRS se-Indonesia.

BERITA LAIN: Sore Nanti, Pertunjukan Musik Batu di Tebing Breksi, Suasananya Seperti Zaman Purba

Purbaya menegaskan pentingnya transformasi digital dan pengembangan sistem IT di BPR/BPRS, agar bisa memiliki keunggulan dalam bidang usaha yang lebih komparatif.

Program transformasi digital akan dimulai di tahun ini dengan melakukan pilot project terhadap sejumlah BPR/BPRS.

Pada Munaslub Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia, Purbaya memberi apreasiasi kepada BPR/BPRS yang memenuhi kewajiban kepada LPS.

Yakni, pembayaran premi penjaminan dan pelaporan tepat waktu.

“Kepatuhan ini membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan,” kata Purbaya.

BERITA LAIN: JCB Berkolaborasi dengan Noage International, Targetkan Segmen Premium Indonesia

Per Maret 2025, terdapat 15,58 juta rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh oleh LPS, atau setara dengan 99,98 persen dari total rekening di BPR/BPRS.

Angka tersebut menunjukan hampir seluruh nasabah BPR/BPRS dapat merasa aman dan tenang karena simpanan berada dalam cakupan perlindungan penuh dari LPS. (*)

250