Nasional

Forum Dialog Konservasi Indonesia: Hutan Bukan Warisan Kolonial

256
×

Forum Dialog Konservasi Indonesia: Hutan Bukan Warisan Kolonial

Sebarkan artikel ini
RUSAK: Hutan alam tersisa yang terancam di Kalimantan (sumber: Forest Watch Indonesia)

Jakarta, ZonaJogja.Com – Revisi Undang-Undang Kehutanan (UUK) yang sedang dibahas DPR RI menjadi momen penting  mengakhiri warisan kolonial dalam tata kelola hutan Indonesia.

Undang Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dinilai tidak lagi relevan menghadapi kompleksitas dan konflik kehutanan saat ini.

Akademisi Fakultas Hukum UGM, Dr Yance Arizona menekankan pentingnya perubahan paradigma: dekolonisasi hutan mensyaratkan perubahan cara pandang dari negara sebagai pengelola utama menjadi rakyat sebagai pilar utama.

”Baginya, rule of law kehutanan harus berlandaskan keadilan sosial dan ekologis, bukan sekadar legalisasi kontrol negara. UUK dinilai bertentangan dengan semangat keadilan dalam UU Pokok Agraria,” tandas Yance.

BERITA LAIN: Kampanye “Laku Wirasa”, Dinas Pariwisata Kulon Progo Gelar Fam Trip Difabel, Anak-anak Dibahagiakan

UUPA secara tegas membongkar asas domein verklaring. Yakni, doktrin kolonial yang mengklaim tanah tak berpemilik sebagai milik negara.

UUPA juga menawarkan pandangan holistik yang mencakup tanah, air, ruang angkasa, dan isi bumi, serta menghubungkan manusia dengan ruang hidupnya.

Sebaliknya, UU Kehutanan memisahkan masyarakat adat dari tanahnya melalui pengaturan status hak.

Kiagus M Iqbal dari Sajogyo Institute mengungkapkan, UUPA tidak melihat alam sebagai sekadar sumber daya teknokratis. Tetapi sebagai sumber sumber agraria yang merepresentasikan hubungan sosial, ekologis, dan kultural antara manusia dan lingkungan.

UUPA tidak hanya mengatur soal kepemilikan, tapi juga relasi antarmanusia dalam pengelolaan SSA.

BERITA LAIN: Pencari Kerja Berebut Peluang di Job Fair Yogyakarta 2025, jadi Solusi Atasi Pengangguran

Kiagus menanyakan  asas domein verklaring masih digunakan dalam UU Kehutanan.

“Asas ini adalah cara kolonial merampas tanah rakyat. Bagaimana mungkin tetap digunakan di era kemerdekaan?” ujarnya.

Erwin Dwi Kristianto dari HuMa  mengkritik konsep Hak Menguasai Negara yang justru melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat.

UU Kehutanan seharusnya tidak mengatur penguasaan negara atas hutan, tapi fungsi ekologis hutan yang harus dilindungi. Bukan justru hutan  dibagi-bagi dan dieksploitasi.

Dr Martua T Sirait dari Samdhana Institute menanyakan semangat dekolonisasi bisa dijalankan dalam UU Kehutanan.

BERITA LAIN: Naura Aulia, Pelajar Enerjik dari Kota Yogyakarta yang Terpilih jadi Anggota Paskibraka Nasional

Ia menekankan pentingnya perubahan paradigma yang tidak sekadar menjadi tambal sulam. UU Kehutanan yang baru harus secara eksplisit menjabarkan asas-asas yang mendasari, termasuk jaminan keterbukaan informasi, terutama dalam proses penetapan kawasan hutan.

Perencanaan hutan adalah kunci. Selama ini, penjabaran UUK hanya menggunakan pendekatan teknis administratif, mengabaikan aspek sosial, yang jelas di amanatkan dalam

O.Z.S. Tihurua dari KORA Maluku mengungkapkan saat masyarakat kaget ketika tapal batas kawasan hutan dipasang pada 2020–2022 di rumah-rumah, kebun-kebun, dan hutan-hutan .

Selama sosialisasi, masyarakat hanya diajak bicara soal taman nasional. Bukan status keseluruhan kawasan.

BERITA LAIN: Edward, Anak Petani yang Terima Beasiswa Rp 1 Miliar dari Fakultas Kedokteran UAD

Penunjukan kawasan pada hutan lindung dan produksi dilakukan serentak pada era 1980–1990-an. Namun pada 2020-an, masyarakat baru menyadari hutan yang telah lama  dikelola masuk kawasan hutan negara.

“Sekarang mereka harus kehilangan tanah yang menjadi sumber penghidupan,” kata Tihurua.

Profesor Agustinus Kastanya dari Universitas Pattimura menegaskan UU Kehutanan membuka jalan eksploitasi bagi korporasi-korporasi berupa konsesi kehutanan, pertambangan, bahkan perkebunan.

Difa Shafira peneliti dari ICEL menambahkan temuan sejumlah masyarakat sipil atas materi revisi UU Kehutanan yang digulirkan Badan Keahlian DPR RI dan Panja RUUK Komisi IV.

Ia menyebut pokok materi tersebut tidak menjawab masalah substansial dan masih mempertahankan pendekatan negara-sentris.

BERITA LAIN: Gunakan Sepeda Motor, Pria Ini Jualan Sayur Sejauh 30 Kilometer, Hasilnya Bikin Hidup jadi Bahagia

Padahal, UU Kehutanan harus menjadi safeguarding atas kekayaan sumber daya alam Indonesia.

Juru Kampanye dari Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga menegaskan UU Kehutanan harus berubah secara total menjadi UU Kehutanan baru.

DPR RI dan pemerintah harus terbuka dengan  kritik terhadap bisnis kawasan hutan yang nyatanya tidak berkontribusi banyak terhadap produk domestik bruto. (*)