Beranda » Nasional » Sebut Langgar 3 Aturan, MAKI akan Laporkan Firli

Sebut Langgar 3 Aturan, MAKI akan Laporkan Firli

ZonaJogja.Com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan.

“Firli diduga melanggar tiga aturan,” kata Koordinatir MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta (17/12/2023).

Yakni, UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Boyamin mengungkapkan, Firli berusaha membuktikan  penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup.

Namun, dokumen rahasia yang dibawa adalah langkah yang tidak etis, dan melanggar aturan.

BERITA LAIN:

Dokumen yang dibawa dalam sidang praperadilan dianggap tidak relevan. Hanya untuk mempengaruhi opini hakim meski Firli telah non-aktif.

“Ini barang rahasia. Apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen. Itu sudah salah. Nggak boleh karena rahasia,” kata Boyamin.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana menyatakan  bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan.

Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

BERITA LAIN:

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti. Kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara. Bukan praperadilan. Barang bukti yang dibawa Firli tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih yang dihadirkan sebagai saksi tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.

Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Boyamin akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK, Jumat, 22 Desember mendatang. (*)

Penulis:

Hobinya menulis, mendaki dan jalan-jalan...

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

PILIHAN REDAKSI

Terpilih Aklamasi, Muhlisin Ketua Umum KKPJ Hingga 2030

  • 9 September 2026 17:01 WIB

Peserta Musbeslub dihibur penampilan Sanggar Seni Panca Manggala, aksi  Jurus Tunggal dari PSHT Maluku Utara, dan Tari Jaranan Turonggo Yakso.

Danais Support Pengembangan IoT di Pleret, Ajak Anak Muda jadi Petani Milenial

  • 24 September 2026 18:36 WIB

Teknologi Internet of Things (IoT) diterapkan di lahan hortikultura dengan komoditas bawang merah, pare dan cabai.

Sultan HB X: Kedaulatan Tanpa Keadilan Hanya akan Lahirkan Kekuatan yang Timpang

  • 17 Agustus 2026 13:15 WIB

Perlu diwujudkan melalui kontribusi nyata, persatuan, serta komitmen bersama dalam membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

WJNC 2026 Digelar 7 Oktober, Pawai di Jalan Malioboro hingga Titik Nol

  • 10 September 2026 06:42 WIB

Pawai berangat dari DPRD DIY. Melakukan performance di depan Kepatihan.

BFGoodrich Tunjukkan Kualitas dan Performa Ban On-Road Buatan Indonesia

  • 26 September 2026 07:34 WIB

Expertise dan standar Grup Michelin menjadi bagian dari fondasi kualitas BFGoodrich, termasuk pada produk On-Road yang diproduksi di Indonesia.  

Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia, Pecinta Alam Gelar Upacara di Monumen Rudal Merapi

  • 18 Agustus 2026 10:55 WIB

Saat terjadi erupsi Gunung Merapi tahun 2010, monumen rudal rusak. Tahun 2017, monumen kembali dibangun di Desa Kinahrejo.

Motorola Hadirkan Program “Click n’ Pick Up” di Parade Festival Belanja Erafone 2026

  • 26 September 2026 07:18 WIB

Pada Parade Festival Belanja Erafone 2026, Motorola menghadirkan berbagai pilihan smartphone.

JNE Promo Ongkos Kirim, Tarif Mulai Rp 2 Ribu per Kilogram ke Seluruh Pulau Jawa

  • 4 Agustus 2026 14:38 WIB

Semakin banyak pelanggan yang dapat menikmati layanan pengiriman barang dalam volume besar dengan tarif yang lebih kompetitif