Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-269 Kota Yogyakarta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membikin kejutan.
BPKAD mengurangi pokok pajak dan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pengurangan berlaku sampai 31 Desember 2025. Diberlakukan bebas denda PBB untuk tahun 1994-2024.
Pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75 persen untuk tahun 1994-2011. Dan, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen untuk tahun 2020.
Program ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan. (*)











