JAKARTA , ZonaJogja.Com – Presiden Joko Widodo meminta pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat gaduh.
Jokowi meminta pencopotan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai mutasi atau perpindahan membuat kegaduhan. Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat (5/4/2023).
Jokowi minta proses mutasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja,” lanjut Jokowi.
BACA JUGA: THR Wajib Diberikan Utuh, Tidak Boleh Berupa Barang
Seperti diberitakan, Brigjen Endar Priantoro melaporkan pencopotan dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Endar meyakini pencopotan bermuatan dugaan pelanggaran kode etik. Ia menyatakan perlu menguji hasil rapat pimpinan melalui Dewas KPK.
Sementara Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa tugas Endar Priantoro.
Surat bernomor B/2775/IV.KEP/2023 tanggal 3 April 2023 menyebutkan agar pimpinan KPK tetap menjadikan Brigjen Endar sebagai direktur penyelidikan.
Penugasan Endar sebagai direktur penyelidikan merupakan bagian peran Polri dalam penguatan KPK.
BACA JUGA: Ratusan Pelayat Sambut Kedatangan Jenazah Suparja, Gedangsari Berduka
Kapolri menegaskan berkomitmen mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personel pilihan.
Namun, KPK berdalih pemulangan dua jenderal polisi itu karena masa dinas sudah selesai.
Karena alasan pembinaan karir di kepolisian, Irjen Karyoto dan Brigjen Endar dikembalikan ke Polri.
Tak lama kemudian, Irjen Karyoto dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadhil Imran.
Sementara Kapolri memutuskan memperpanjang penugasan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. (*)











