YOGYAKARTA – Merespon rencana pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satpol PP DIY akan menurunkan personil.
Pemberlakuan PPKM Darurat bagi wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan jumlah personil masih mencukupi.
Tidak hanya personil dari provinsi, namun juga dikerahkan dari kabupaten dan kota. Bahkan sampai kecamatan.
“Satpol PP akan dibantu TNI dan Polri,” kata Noviar kepada wartawan di Kepatihan, hari ini (1/7/2021).
BACA JUGA: SMA Masa Depan, Sekolah yang Mencetak Pelajar Inspiratif
Noviar mengungkapkan tingkat pelanggaran protokol kesehatan DIY selama Juni 2021 masih tinggi.
Setiap hari ratio pelanggaran 3/100. Bentuk pelanggaran terbanyak tidak memakai masker.
“Jika peraturan Mendagri telah disahkan dan telah diturunkan menjadi Instruksi Gubernur, kami siap melaksanakan,” kata Noviar.
Berdasarkan ketentuan Mendagri, pelanggar PPKM Darurat akan diberi sanksi. Tidak ada peringatan atau dipanggil.
Dalam satu dua hari ini akan disosialisasikan.
Seperti diketahui, selama beberapa hari terakhir, pemerintah pusat menilai DIY berada pada level darurat 4.
Khususnya Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
BACA JUGA: Hari Ini, 37 Pasien COVID-19 di DIY Meninggal Dunia
Sementara Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul masuk level darurat 3.
Ada 14 poin rekomendasi penerapan PPKM Darurat yang akan disampaikan kepada Mendagri.
Antara lain supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00.
Kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan-minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery. (aza/asa)