JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Ketentuan ini akan dievaluasi sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian terkait.
“Dengan diberlakukannya SE nomor 16/2021, SE nomor 14/2021 dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE nomor 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas
Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya tanggal 25 Juli 2021,” terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito di Jakarta (26/7/2021).
BACA JUGA: Garebeg Ditiadakan, Keraton Yogyakarta Bikin 3 Ribu Rengginang
Kata Wiku, latar belakang terbitnya SE nomor 16 Tahun 2021 antara lain, sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19.
Apa saja yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021?
- Pembagian wilayah disesuaikan Instruksi Mendagri Nomor 24,25 dan 26 tahun 2021. Instruksi ini terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
-
Perjalanan orang dalam negeri antar kota atau jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Kategori PPKM Level 4 dan 3:
a) Moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin
(minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif
rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
BACA JUGA: Petani Bulung Kulon Jual Beras dan Lombok dengan Harga Murah
Kategori PPKM Level 2 dan 1:
a) Moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2
x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif
tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
BACA JUGA: 72 Persen Zona Musim di Indonesia Masuk Musim Kemarau
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya
-
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
-
Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. (*/asa)