JAKARTA, ZonaJogja.Com – Sosoknya ramah. Bersahaja, dan tentu saja smart. Itulah Haydin Haritzon yang saat ini menduduki posisi Kepala Humas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pria bertubuh besar yang akrab disapa Heris ini dikenal sebagai “orang humas” yang menyenangkan. Gampang bergaul. Mudah berteman dengan siapa saja.
“Pokoknya cari teman sebanyak mungkin. Perkuat silaturahmi dengan siapapun,” kata Heris yang pernah bekerja di Bank Bukopin.
Namun, bila menyangkut tugas dan pekerjaan, Heris langsung adaptif.
“Saya harus menyesuaikan diri. Harus profesional,” ujar Heris yang hobi adventure ini.
Sekadar diketahui, LPS adalah insitusi pemerintah. Lembaga ini berkantor di Equity Tower Lt 20, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 .
Kata Heris, visi LPS adalah menjadi lembaga terdepan, tepercaya, dan diakui tingkat nasional dan internasional.
Diakui dalam menjamin simpanan nasabah, serta melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
“LPS berkomitmen menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah,” katanya.
LPS juga berkomitmen melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien. Menangani krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien.
Juga berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.
Terkait posisinya sebagai humas, Heris tak pernah bosan mengajak masyarakat gemar menabung di bank. Tapi, juga harus selektif memilih lembaga perbankan.
“Terutama terkait jaminan simpanan dana di bank,” kata Heris mengingatkan.
Nasabah perlu mengetahui tiga syarat penjaminan LPS. Pertama, data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
Itulah pentingnya selalu menyimpan semua bukti transaksi perbankan. Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“Ketentuannya, bunga bank 3,5 persen, BPR 6 persen,” terang Heris.
Selain itu, Heris mengimbau nasabah bank bijak dalam menerima cashback dari bank. Karena cashback menjadi komponen pehitungan bunga.
Ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Antara lain tidak memiliki kredit macet, dan melunasi kewajiban pinjaman tepat waktu.
(aza/asa)