YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemkot Yogyakarta meminta masyarakat tertib dalam pencatatan pernikahan agar memiliki keabsahan dan perlindungan hukum.
”Kami berharap tokoh masyarakat memberi sosialisasi dan edukasi pentingnya pencatatan perkawinan,” kata Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi saat membuka sosialisasi administrasi kependudukan pencatatan perkawinan di Hotel New Saphir, hari ini (21/6/2022).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan setiap perkawinan harus dicatatkan. Pencatatan perkawinan menentukan keabsahan perkawinan.
Pencatatan perkawinan dilakukan agar istri dan anak-anak yang dilahirkan memiliki perlindungan hukum.
Ada dampaknya jika tidak dilakukan pencatatan. Misalnya, anak yang lahir hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.
“Sehingga anak tidak bisa menuntut hak dari ayah, karena tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah. Termasuk, istri dan anak tidak berhak menuntut nafkah atau warisan dari ayah,” kata Sumadi mengingatkan.
BACA JUGA:
- Ini Jawaban Gubernur Tanggapi Pandangan Fraksi-Fraksi di DPRD DIY
- Temui GKR Condrokirono, Sekwan DPRD DIY Serahkan Surat
- NIU, Tempat Kuliah Menkeu Sri Mulyani di Amerika Serikat, Jalin Kerjasama dengan Universitas Widya Mataram
Dampak lain, bila ditelantarkan suami atau ayah biologis, isteri dan anak tidak dapat melakukan tuntutan hukum, seperti hak ekonomi, atau harta kekayaan.
Sumadi menegaskan, Pemkot Yogyakarta memberi perhatian terhadap pencatatan perkawinan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta membuka program Manten Anyar Tercatat Mendapat Empat Dokumen (Mantap) bagi pemeluk agama Islam.
Pada program Mantap, mempelai mendapatkan 4 dokumen langsung setelah menikah. Yakni, Surat Nikah, Kartu Nikah, KK serta KTP Elektronik.
Manten Anyar Entuk Telu (Mantul) bagi warga beragama non muslim. Layanan ini berupa pemberian layanan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengajak masyarakat mengecek status perkawinan di KK melalui layanan online atau whatsapps di nomor 0896 7393 0804.
(aza/asa)