Kronika

Lakukan Pencatatan Pernikahan, Jika Tidak, Ini Dampaknya

237
×

Lakukan Pencatatan Pernikahan, Jika Tidak, Ini Dampaknya

Sebarkan artikel ini
PENTINGNYA PENCATATAN: Sosialisasi administrasi kependudukan pencatatan perkawinan. (huma s pemkot yogyakarta)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemkot Yogyakarta meminta masyarakat tertib dalam pencatatan pernikahan agar memiliki keabsahan dan perlindungan hukum.

”Kami berharap tokoh masyarakat memberi sosialisasi dan edukasi pentingnya pencatatan perkawinan,” kata Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi saat membuka sosialisasi administrasi kependudukan pencatatan perkawinan di Hotel New Saphir, hari ini (21/6/2022).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan setiap perkawinan harus dicatatkan. Pencatatan perkawinan menentukan keabsahan perkawinan.

Pencatatan perkawinan dilakukan agar istri dan anak-anak yang dilahirkan  memiliki perlindungan hukum.

Ada dampaknya jika tidak dilakukan pencatatan. Misalnya, anak yang lahir hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.

“Sehingga anak tidak bisa menuntut hak dari ayah, karena tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah. Termasuk, istri dan anak tidak berhak menuntut nafkah atau warisan dari ayah,” kata Sumadi mengingatkan.


BACA JUGA:


Dampak lain, bila ditelantarkan suami atau ayah biologis, isteri dan anak  tidak dapat melakukan tuntutan hukum, seperti hak ekonomi, atau harta kekayaan.

Sumadi menegaskan, Pemkot Yogyakarta memberi perhatian terhadap pencatatan perkawinan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Yogyakarta membuka program  Manten Anyar Tercatat Mendapat Empat Dokumen (Mantap) bagi pemeluk agama Islam.

Pada program Mantap, mempelai mendapatkan 4 dokumen langsung setelah menikah. Yakni, Surat Nikah, Kartu Nikah, KK serta KTP Elektronik.

Manten Anyar Entuk Telu (Mantul) bagi warga beragama non muslim. Layanan ini berupa pemberian layanan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengajak masyarakat mengecek status perkawinan di KK melalui layanan online atau whatsapps di nomor 0896 7393 0804.

(aza/asa)