Kampus

Siswa KMS dan Non KMS di Kota Yogyakarta Bisa Terima Beasiswa, Ini Syarat dan Ketentuannya

274
×

Siswa KMS dan Non KMS di Kota Yogyakarta Bisa Terima Beasiswa, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
PENGUMUMAN: Kepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah Dindikpora Kota Yogyakarta, Manarima (baju coklat). ((humas kota yogyakarta)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com –  UPT Jaminan Pendidikan Daerah memberi beasiswa prestasi bagi siswa dari keluarga pemegang KMS maupun non KMS.

Ketentuannya, siswa memiliki nilai asesmen standarisasi pendidikan aaerah (ASPD) terbaik di masing-masing kelurahan.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Penerima beasiswa adalah  lulusan SD, MI, SMP dan MTs Tahun Ajaran 2021/2022.

Syarat pengajuan beasiswa prestasi,  peserta didik terdaftar dalam kartu keluarga Kota Yogyakarta berstatus sebagai anak atau cucu.

Memiliki nilai ASPD tertinggi peringkat satu dan dua pada masing-masing kelurahan.

Melampirkan fotokopi nilai ASPD yang dilegisir sekolah, fotocopi KK Kota Yogyakarta, dan salinan KMS.

Pengumpulan berkas  11 Juli  hingga 5 Agustus 2022. Pengumuman hasil seleksi 10 Agustus 2022.


BACA JUGA:


Masa sanggah tanggal 10-12 Agustus 2022. Sedangkan pengumuman penerimaan beasiswa prestasi tanggal 15 Agustus 2022.

“Sampai saat ini berkas terkumpul  400 pendaftar,” terang Kepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah Dindikpora Kota Yogyakarta, Manarima.

Besar beasiswa lulusan SD atau MI pemegang KMS peringkat I ASPD Rp 1,2 juta, peringkat II ASPD Rp 1 juta.

Sedangkan non KMS peringkat I ASPD Rp 1,4 juta , peringkat II ASPD Rp 1,2 juta.

Jenjang SMP/MTs pemegang KMS, peringkat I ASPD Rp 1,4 juta, peringkat II ASPD Rp 1,2 juta.

Sedangkan non KMS peringkat I ASPD Rp 1,4 juta, peringkat II ASPD Rp 1,2 juta.

(nik/asa)