YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Gubernur Sultan Hamengku Buwono X berharap proses pemeriksaan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul segera selesai.
Mereka diperiksa mengacu tiga peraturan. Yakni Permendikbud Nomor 45/2014 tentang Kebijakan Seragam Sekolah.
Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan Permendikbud Nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Jadi sebetulnya seragam kalau itu memang unsur pemaksaan, bertentangan dengan bunyi peraturan menteri. Lalu yang bersangkutan guru-guru dan kepala sekolah adalah pegawai negeri. Kan gitu,” ungkap Sultan kepada wartawan di DPRD DIY, hari ini (9/8/2022).
Kepala sekolah dan tiga guru saat ini dinonaktifkan. Pembinaan sepenuhnya di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY.
Sultan memberi keleluasaan kepada Disdikpora DIY untuk memberi sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Semakin cepat pemeriksaan selesai, solusi kasus segera dapat didapatkan, sehingga tidak melebar pada isu lain.
BACA JUGA:
- Buka Sejak 1991, Inilah Lotek dan Gado-Gado Enak di Kampung Kauman
- Hyundai Siapkan Tiket Gratis Piala Dunia 2002, Caranya Cukup Pilih 1 dari 3 Cara
- LPS: Kendalikan Suplai Uang, Cara Terbaik Sikapi Kondisi Global
“Siswi yang bersangkutan dapat memilih tetap bertahan di sekolah yang sama atau pun pindah ke sekolah baru. Kalau si anak tetap nyaman di sekolahnya, silakan. Tapi kalau tidak nyaman, Disdikpora DIY wajib mencarikan sekolah,” pinta Sultan.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, menyampaikan proses pemeriksaan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan ditargetkan selesai pekan ini.
Disdikpora DIY sedang melakukan pendekatan kepada siswi dan keluarganya dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY.
Kondisi psikis siswi saat ini stabil, telah membuka interaksi.
(aza)