YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Sampah menjadi masalah yang serius dan akan semakin seris kedepan jika tidak ditangani dengan baik.
Penanganan sampah perlu kombinasi edukasi dan ketegasan. Perlu melibatkan kesadaran masyarakat dari hulu sampai rumah tangga.
“Ketegasan juga dibutukan, terutama pada elemen pengelola sampah yang mendapatkan fasilitasi dana pemerintah, agar tertib,” kata Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana kepada ZonaJogja.Com, hari ini (11/8/2022).
DPRD DIY sedang menyusun raperda tentang pengelolaan sampah. Peraturan ini akan mengatur tata kelola sampah dari hulu hingga hilir.
Kata Huda, aspek edukasi dan ketegasan berusaha dikembangkan. Dukungan kebijakan kepada masyarakat maupun pengelola sampah di tingkat hulu, seperti TPS3R maupun bank sampah, juga dimaksimalkan.
“Konsep ini sangat bagus. Karena mereduksi sampah sejak awal dan mengurangi suplai sampah ke TPST Piyungan yang saat ini sudah overload,” jelas Huda, politisi PKS.
Salah satu contoh kebijakan edukatif adalah pelarangan toko modern dan pasar modern maupun toko toko skala tertentu menggunakan kemasan plastik.
Gantinya memakai kemasan organik yang mudah diurai. Langkah ini akan mengurangi sampah plastik, sekaligus mendukung UMKM produsen kemasan.
“Bisa kemasan dari bilah bambu, daun, kertas ataupun bahan lain yang mudah terurai,” ujarnya.
Bentuk kebijakan edukatif lain adalah mendukung bank sampah atau pengelola sampah tingkat komunitas berbasis kalurahan atau padukuhan.
BACA JUGA:
- Sedapnya Sate Ayam Bikinan Mbak Siti, Cobalah
- FPKB dan Dewan Pers Miliki Kesamaan Pandangan, Kemerdekaan Pers Harus Diperjuangkan
- Perupa Sius Pameran Drawing 400 Wajah, Jalin Persahabatan, Berbagi Kegembiraan
Pengelola pengelola hulu harus dibantu agar maju dan ekonomis. Misalnya dengan pelatihan, kemudahan akses dan sebagainya.
Harapannya akan mampu mengurangi sampah yang dibuang ke TPST Piyungan secara signifikan.
Salah satu bentuk ketegasan adalah mendisplinkan pengelolaan sampah berjenjang.
Kabupaten kota jangan hanya menumpuk di depo kemudian dibuang ke Piyungan tanpa pengurangan volume.
“Sampah plastik akan kita larang masuk dari depo kabupaten kota ke TPST Piyungan,” kata Huda.
Jika masih banyak sampah plastik dari depo kabupaten dan kota dibuang ke TPST Piyungan, akan diusulkan pengurangan dana bantuan bagi daerah yang melanggar.
(aza)