JAKARTA, ZonaJogja.Com – Dewan Pers terus melakukan safari mereformulasi 14 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke fraksi-fraksi di DPR.
Kali ini Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).
“FPKB akan memperjuangkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam sidang pembahasan RKUHP di DPR,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dari FPKB.
Cucun menerima DIM dari anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, Yadi Hendriana, Sapto Anggoro, dan Tri Agung Kristanto di Gedung DPR RI, Jakarta (10/8/2022).
Cucun didampingi anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP FPKB. Ada Abdul Wahid, M Rano Ahmad, Heru Widodo, dan Dipo Nusantara Pua Upa.
Kata Cucun, FPKB perlu bicara dan membuka diri terhadap setiap masukan sebelum RKUHP disahkan.
Setelah menerima dan membaca DIM, PKB mengatakan senang bertemu dengan Dewan Pers.
“Jangan sampai RKUHP telanjur diputuskan sesuai prosedur padahal masih bermasalah,” kata Cucun.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berpesan kepada anggota fraksi, khususnya di Komisi III, jangan sampai membuat undang-undang yang menjerat sendiri.
“Tolong yang teliti. Lihat aspek kedepannya seperti apa,” kata Cucun menirukan pesan Cak Imin, panggilan Muhaimin Iskandar.
Jangan sampai era reformasi yang sudah diperjuangkan, gara-gara RKUHP bermasalah, menjadi ahistoris.
Dalam diskusi sekitar 30 menit, FPKB dan Dewan Pers memiliki kesamaan pandangan. Kemerdekaan pers harus diperjuangkan.
BACA JUGA:
- Perupa Sius Pameran Drawing 400 Wajah, Jalin Persahabatan, Berbagi Kegembiraan
- Apa Istimewanya Kotagede? Ini Jawaban Budayawan Achmad Charris Zubair
- Kuat Dilakoni, Ora Kuat Tinggal Nyanyi
Media massa dan wartawan harus dilindungi dalam menjalankan tugas. Jangan sampai terjerat aturan.
Sapto Anggoro menegaskan Dewan Pers dan konstituen tidak menolak tapi memberi perbaikan beberapa pasal, terutama 14 pasal bermasalah.
“Dari pembahasan sampai direformulasi sehingga menjadi DIM, Dewan Pers merumuskan bersama konstituen,” ujar Sapto.
Juga menggandeng aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), aktivis LBH Pers, dan pakar hukum Bivitri Susanti.
Juga mengundang Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro.
(aza)