Tutup
Kampus

Mahasiswa Baru UGM Berpeluang Dapat KIP Kuliah, Ini Cara Mendaftar

139
×

Mahasiswa Baru UGM Berpeluang Dapat KIP Kuliah, Ini Cara Mendaftar

Sebarkan artikel ini
KAMPUS BIRU: Universitas Gadjah Mada. (ninik/zonajogja.com)

SLEMAN, ZonaJogja.Com – Direktorat Kemahasiswaan UGM membuka pendaftaran KIP Kuliah 2022 bagi 1.850 mahasiswa baru angkatan 2022 yang diterima melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Ujian Mandiri.

Penerima KIP Kuliah  berhak mendapat bantuan biaya pendidikan  yang dibayarkan pemerintah kepada universitas, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp 6.600.000 per semester sampai semester delapan.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka 1 Agustus hingga 19 Agustus 2022. Kriteria penerima beasiswa adalah mahasiswa angkatan tahun 2022 yang lulus SMA/SMK sederajat pada tahun 2022, 2021, dan 2020.

Pendaftar belum pernah mendapat bantuan KIP Kuliah tahun sebelumnya, atau ditetapkan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah di perguruan tinggi lain.

KIP Kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau program kesejahteraan sosial lain.

Bagaimana cara mengajukan beasiswa? Mahasiswa harus menyiapkan sejumlah berkas.


BACA JUGA:


Yakni, Formulir Pengajuan Beasiswa, Formulir Pengajuan KIP Kuliah 2022, dan Rekomendasi Fakultas yang ketiganya dapat diunduh melalui laman ditmawa.ugm.ac.id.

Mahasiswa juga harus mengumpulkan dokumen pendukung. Seperti berkas penghasilan orang tua, Kartu Indonesia Pintar/ Kartu Perlindungan Sosial/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/surat sejenis.

“Direktorat Kemahasiswaan akan melakukan seleksi calon penerima KIP Kuliah berdasarkan pedoman yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek,” kata Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan Mahasiswa, Direktorat Kemahasiswaan UGM, Utiyati SSi MM seperti dilansir ugm.ac.id.

Mahasiswa yang menerima beasiswa harus mempunyai komitmen menyelesaikan perkuliahan tepat waktu berdasarkan kontrak KIP Kuliah.

Penerima beasiswa memiliki kewajiban melakukan daftar ulang setiap semester, memiliki IPK minimal 2,75, serta mengikuti kegiatan pengarahan dan pembinaan dari universitas.

(naz)