JAKARTA, ZonaJogja.Com – Dewan Pers bersama anggota konstituen akan melakukan konsolidasi menyikapi banyaknya penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) palsu.
Konstituen yang akan dilibatkan antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
BACA JUGA: Gelar Bintang SMA 2022, POCARI Sweat Cari Pelajar Berbakat
Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra mengatakan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang sah sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia.
Kata Azra, hasil keputusan MK adalah kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan, dan kemenangan kemerdekaan pers.
“Ini adalah satu dari sedikit keputusan MK yang dimenangkan masyarakat,” kata Prof Azra seperti dilansir dewanpers.or.id.
Koordinator pengacara Dewan Pers, Wina Armada menegaskan, keputusan MK adalah final dan mengikat.
BACA JUGA: 200 Pelajar di Kota Yogyakarta jadi Sasaran Asesmen Psikologis
Produk hukum ini mendapat cap benar dan harus diikuti.
“Tidak ada lagi perlawanan. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen,” urai Wina.
Termasuk aturan main pelaksanaan UKW, Penyelenggaraan UKW menjadi kewenangan Dewan Pers. Tidak ada lagi UKW yang diselenggarakan pihak manapun selain Dewan Pers. (*)