YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemda DIY menegaskan gaji karyawan yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.
Pernyataan tersebut menyikapi dugaan pemotongan sebesar Rp 300 ribu dari gaji yang diterima karyawan warung kuliner ternama di Yogyakarta.
Disnakertrans DIY telah mengadakan rapat koordinasi khusus. Hasilnya, kasus tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan norma ketenagakerjaan khusus.
“Dasar yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi seperti dilansir jogjaprov.go.id (30/10/2022)
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan, tim khusus terdiri pengawas ketenagakerjaan, mediator hubungan industrial.
Juga melibatkan petugas pengawasan dan pemeriksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan telah dilakukan hari ini (31/10/2022). Hanya Disnakertrans belum mengumumkan hasil pemeriksaan.
Amin meminta manajemen warung makan mengurungkan rencana pemotongan gaji bagi karyawan yang telah menerima BSU. (*)