YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemkot Yogyakarta bersama Bank Indonesia dan Bank BPD DIY melaunching Kanal Tunggal Pembayaran.
Peresmian Kanal Tunggal Pembayaran 24 Februari lalu merupakan digitalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Yakni, mengubah transaksi pendapatan dan belanja dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital.
“Integrasi Kanal Tunggal dan QRIS Dinamis akan mempermudah transaksi pembayaran oleh wajib pajak atau wajib retribusi,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Budiharto Setyawan.
Retribusi atau pajak derah yang dibayarkan melalui transaksi elektronik akan meminimalisir proses pengembangan sistem yang disediakan bank.
BACA JUGA: Perkuat Komitmen, Targetkan Kurangi 50 Ton Sampah Anorganik Per Hari
Sistem ini mengurangi potensi masalah dalam infrastruktur integrasi, antara sistem perbankan dengan sistem yang diselenggarakan Pemkot Yogyakarta.
Penjabat Walikota, Sumadi mengatakan Pemkot Yogyakarta terus memperluas implementasi QRIS Dinamis sebagai kanal penerimaan non tunai di perangkat kerja.
Pemerintah juga koordinasi dengan Bank BPD DIY terkait data penerimaan non tunai untuk mewujudkan monitoring dan evaluasi ketercapaian transaksi penerimaan daerah secara non tunai.
Direktur Utama PT Bank BPD DIY, Santoso Rohmad berharap digitalisasi bisa memberi manfaat signifikan kepada masyarakat.
“ASN menjadi motor penggerak untuk mengawali layanan digital,” jelasnya. (*)