Tutup
Kronika

Satpol PP DIY Segel Kafe di Minomartani, Penyebabnya Ini

77
×

Satpol PP DIY Segel Kafe di Minomartani, Penyebabnya Ini

Sebarkan artikel ini
NOVIAR RAHMAD: Kepala Satpol PP DIY. (facebook/noviar rahmad)

SLEMAN, ZonaJogja.Com –  Kafe di Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman disegel.

Penyebabnya, kafe ini tidak memiliki izin penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Penyegelan dilakukan 20 Maret lalu oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Satpol PP Sleman, dan perangkat desa.

Penyegelan kafe bermula dari laporan masyarakat  yang  terganggu karena live music hingga malam.

Lalu, masyarakat menyampaikan laporan pengaduan kepada Ombudsman yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

BACA JUGA: Kotabaru, Destinasi Wisata Malam di Kota Yogyakarta, Menggugah Nostalgia Jaman Kolonial

Setelah diselidiki ternyata, lahan yang ditempati bersatus TKD.  Satpol PP DIY melakukan pemanggilan.

Panggilan pertama tidak datang. Panggilan kedua juga tidak datang. Baru datang setelah panggilan ketiga.

Ternyata, pengelola kafe  tidak bisa menunjukkan perizinan penggunaan TKD dan mendirikan bangunan.

Kafe sudah beroperasi kurang lebih selama satu tahun.

“Kalau tidak ada, mohon menghentikan sampai proses perizinan terbit. Setelah ditunggu 12 hari yang bersangkutan tetap menjalankan usaha. Lalu kami melakukan penutupan,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad seperti dilansir jogjaprov.go.id.

BACA JUGA: SSFL Indonesia Chapter Yogyakarta, Tempat Kumpul Anak Muda yang Baik Hati

Sesuai pasal 54 Perda 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, setiap usaha harus ada ijin.

Sehingga, kafe masih dilarang beroperasi hingga memiliki izin. Satpol PP DIY sudah melakukan mediasi dan memberi toleransi kepada manajemen kafe.

Jika pihak manajemen  tetap membuka kafe, perkara ini bisa diajukan ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku. (*)