YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Gubernur Sultan HB X melayangkan somasi kepada perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Sleman.
Perusahaan ini menyalahi izin pemanfaatan tanah kas Ddesa (TKD). Gubernur dalam surat bernomor 180/3732 tanggal 6 September 2022 menyebutkan perusahaan telah menyalahi peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan perusahaan yang disomasi telah menyalahi kebijakan pemanfaatan TKD.
“Belum ada izin resmi. Padahal pembangunan harus melengkapi semua persyaratan. Salah satunya IMB. Sementara kalurahan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” tandas Bayu.
BACA JUGA: Pemanfaatan 84 Tanah Kas Desa Tak Sesuai Perizinan, 32 Kalurahan Ditegur
Alih fungsi TKD telah melanggar empat peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Kedua, Perda DIY Nomor 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Ketiga, Pergub DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Keempat, Keputusan Gubernur DIY Nomor 43/IZ/2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa.
Lantas, apa isi somasi yang dilayangkan Gubernur? Ada tiga tindakan yang harus segera dilakukan perusahaan.
BACA JUGA: Sembilan Anak di Kota Yogyakarta Putus Sekolah, Penyebabnya Bukan Karena Ekonomi, Tapi Karena Ini
Menghentikan segala kegiatan pembangunan pada lokasi Persil I Klas III D seluas 11.215 meter persegi di Depok, Sleman.
Menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 43/1Z/2016.
Segera melengkapi perizinan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)