SLEMAN, ZonaJogja.Com – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Pemda DIY memberi surat teguran kepada 32 kalurahan di DIY terkait penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
Pemda DIY mencatat tahun 2019 hingga 2021 tercatat 286 TKD atau 76 persen telah dimanfaatkan sesuai perizinan.
Sementara 84 TKD (24 persen) tidak dimanfaatkan sesuai perizinan. Sementara, pada tahun 2022, pengawasan terhadap 231 TKD masih dalam proses.
“Tahun 2019 hingga 2022, Pemda DIY melakukan pengawasan 583 TKD dari total 1.479 TKD yang mendapatkan izin Gubernur,” jelas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Krido Suprayitno di Ruang Wisanggeni Unit 8, Kompleks Kepatihan, hari ini (13/9/2022).
BACA JUGA: Sembilan Anak di Kota Yogyakarta Putus Sekolah, Penyebabnya Bukan Karena Ekonomi, Tapi Karena Ini
Pada tahun 2022, sebanyak 17 kalurahan di Gunungkidul telah teridentifikasi. Kulon Progo (15), Bantul (20), dan Sleman (20).
Berdasarkan hasil pengawasan 72 kalurahan, sebanyak 18 izin gubernur perlu ditinjau kembali, karena ditemui indikasi ketidaksesuaian.
Yakni, larangan tidak boleh menambah luas, tidak boleh menambah usaha, tidak boleh memindahtangankan.
Ada pula pelepasan izin TKD karena indikasi belum ada tanah pengganti, belum ada tindak lanjut perjanjian sewa menyewa.
Pembayaran sewa menyewa antara kelurahan dan pihak ketiga tidak lancar, menelantarkan izin gubernur, dan terdapat pembangunan proyek.
BACA JUGA: Selama 9 Bulan, Dukcapil Kota Yogyakarta Cetak 8.424 KTP Pengganti Rusak, 4.513 KTP Hilang
Nah, terkait 32 surat teguran, Krido menegaskan tidak hanya berisi rekomendasi dari ketidaksesuaian TKD berizin Gubernur.
“Tetapi juga mengakomidir bentuk pemanfaatan TKD yang sudah berubah peruntukan dan belum memiliki izin gubernur,” terang Krido. (*)