Nasional

Merasa Tidak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Lapor Dewan Pengawas

118
×

Merasa Tidak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Lapor Dewan Pengawas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ZonaJogja.Com – Brigjen Endar Priantoro, mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat pengaduan ke Dewan Pengawas.

Laporan disampaikan 4 April 2023. Isinya perihal pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar, meski keputusan  berdasarkan rapat pimpinan.

“Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya,” kata Endar kepada wartawan di Jakarta.

BACA JUGA: Wanita Subur di Kota Yogyakarta Tercatat 35 Ribu Orang, KB-IUD Paling Banyak Dipilih

Tidak wajar, karena pemberhentian hanya merujuk  waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat.

Pertimbangan di surat keputusan pemberhentian hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas.

“Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti,” ujar Endar memberi alasan.

Seperti diketahui, pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK menjadi polemik setelah Firli mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan promosi.

BACA JUGA: Gubernur Minta Polisi Tindak Pelaku Kejahatan di Jalan, Tak Perlu Ada Jam Malam

Saat itu, Firli menghendaki Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto yang berasal dari Korps Bhayangkara mendapat promosi.

Karyoto dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan  Endar kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK karena keterbatasan jabatan.

Namun, KPK menolak mempekerjakan Endar. Alasannya, masa tugas telah berakhir per 31 Maret. Juga tidak ada usulan perpanjangan masa jabatan. (*)