YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Kafarat puasa. Ini adalah bentuk pembayaran yang harus dilakukan pemeluk agama Islam yang tidak dapat memenuhi kewajiban berpuasa saat ramadan.
Kapan waktu terbaik untuk membayar kafarat puasa?
Sesuai syariat Islam, pembayaran kafarat puasa harus segera dilakukan. Waktu terbaik adalah setelah pelanggaran dilakukan.
Namun, bila tidak dapat membayar kafarat puasa setelah pelanggaran, sebaiknya membayar sebelum datangnya ramadan berikutnya.
Agar yang bersangkutan tidak terbebani dengan kewajiban membayar kafarat puasa saat datang ramadan.
BACA JUGA: FIFA Hanya Beri Sanksi Administrasi, Bukan Kartu Merah
Pembayaran kafarat puasa juga bisa dilakukan pada hari besar Islam atau mendekati Idul Fitri.
Tujuannya untuk memaksimalkan kebaikan yang bisa didapatkan dari pembayaran kafarat puasa.
Lantas, berapa yang harus dibayarkan?
Bersumber opini tentang Fidyah dan Kifarat Ketua Dewan Syariah Lazismu PP Muhammadiyah Nomor 735.DS/I.17/B/2022, pembayaran dapat dilakukan dengan memberi:
- 1 kali makan sebesar 60 x Rp 15 ribu atau
- 2 kali makan sebesar 60 x Rp 30 ribu atau
- 3 kali makan sebesar 60 x Rp 45 ribu
Sedangkan untuk kifarat sumpah diatur dalam QS Al-Maidah (89) . Orang yang melanggar sumpah dengan membayar kifarat boleh memilih 1 dari 3 pilihan:
- Memberi makan 10 orang miskin (menggunakan perhitungan di atas)
- Memberi pakaian 10 orang miskin (@150.000)
- Memerdekakan 1 orang budak (dengan harga di atas)
BACA JUGA: Platinum Adisucipto Hotel Gelar Bukber, Anak-Anak Panti Asuhan Disuguhi Kuliner Enak
Apabila tidak dapat melaksanakan 1 di antara 3 pilihan di atas, pelanggar sumpah membayar kifarat dengan puasa 3 hari berturut-turut.
Bagaimana cara membayar? Pembayaran kafarat puasa bisa dilakukan secara online.
Bisa menggunakan berbagai aplikasi atau website pembayaran zakat dan fidyah yang terpercaya.
Antara lain Dompet Dhuafa, Baznas, atau Kitabisa. Sebelum melakukan pembayaran kafarat puasa secara online, sumber informasi yang digunakan benar dan terpercaya.
Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku. (*)
sumber: Baznas Kota Yogyakarta