ZonaJogja.Com – Kasus perekrutan WNI dipekerjakan di industri online scamming muncul sejak tahun 2021.
Kasus semakin membesar pada tahun 2022, dan meluas ke negara-negara Asia tenggara.
“Online scamming bekerja saat WNI disesatkan iklan pekerjaan di platform media sosial,” terang Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha dalam seminar dan diskusi publik “Pencegahan Kasus Online Scamming dan Perlindungan WNI di Luar Negeri” di Gedung Pascasarjana UNY, hari ini (21/7/2023).
Modusnya, warga Indonesia direkrut oleh kerabat mereka, termasuk anggota keluarga dan tetangga.
BERITA LAIN: TPA Piyungan akan Ditutup 23 Juli – 5 September, Betulkah?
Setelah jatuh dalam perangkap, korban dipaksa bekerja di lingkungan kerja yang tidak menguntungkan.
Mereka diharuskan bekerja hingga 16 jam sehari dan mencapai target tertentu.
Tahun 2022 hingga Mei 2023 tercatat sebanyak 1.233 kasus online scamming di Kamboja, Myanmar (205), Filipina (469), Laos (276), Thailand (187), Vietnam (34), Malaysia (30) dan PEA (4).
BERITA LAIN: Gubernur Minta Pengurus PPDI Cermati Perda 5/2022, Ada Apa?
“Yang diserang adalah generasi Z yang paham digital dari kelompok menengah berpendidikan namun pengangguran,” beber Judha.
Judha mengimbau masyarakat harus lebih hati-hati menerima rekrutmen pekerjaan.
Harus memproyeksikan kesulitan yang dialami bila sudah terjebak dalam jeratan skema online scamming. (*)
sumber: uny.ac.id