ZonaJogja.Com – Terjadi 16 kasus perundungan di lingkungan sekolah sejak Januari hingga Agustus 2023.
Paling banyak terjadi di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dengan proporsi 25 persen dari total kasus.
Kasus perundungan di sekolah menengah akhir dan sekolah menegah kejuruan (SMK) sama-sama sebesar 18,75 persen.
Sementara di lingkungan madrasah tsanawiyah dan pondok pesantren, masing-masing dengan persentase sebesar 6,25 persen.
BERITA LAIN: 54 Seniman Disabilitas dari 12 Negara Pameran di ISI Yogyakarta
“Data ini berdasarkan informasi sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Heru Purnomo,” kata Anggota MPR RI, M Afnan Hadikusumo pada acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat Empat Pilar Bernegara di Rumah Makan Bakaran Manding, hari ini (13/10/2023).
Acara ini dihadiri calon anggota DPD RI, Ir Syauqi Soeratno MM dan Suwandi DS.
Kata Afnan, fakta tersebut menimbulkan keprihatinan mengingat Indonesia sangat menghormati hak asasi manusia.
Sementara pesan moral yang kerap didengungkan adalah menghormati dan menjaga HAM orang lain.
Jangan melakukan pelanggaran HAM. Jangan menginjak-injak orang lain.
“Yang terpenting saat ini, aparatur penegak hukum melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang secara nyata melanggar HAM berat maupun ringan,” pinta Afnan.
BERITA LAIN: Gelar Rapimcab, Gerindra Kota Yogyakarta Pilih Gibran jadi Pendamping Prabowo
Suwandi DS mengatakan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia mengalami perkembangan.
Dibuktikan disahkan Undang Undang 26 Tahun 200 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang undang ini menjadi landasan hukum menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, khususnya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Sebagai warga negara, kita harus sadar pentingnya hak asasi manusia,” ujar Suwandi.
Pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi mengaplikasikan HAM. Dimulai perbuatan baik dan saling menghormati.
Sehingga satu sama lain bisa saling terikat dalam persaudaraan. (*)











