Nasional

Warga Banyumas Tuntut Anwar Usman Mundur dari MK, Warga Solo Gugat Almas

378
×

Warga Banyumas Tuntut Anwar Usman Mundur dari MK, Warga Solo Gugat Almas

Sebarkan artikel ini
MENJAGA MARWAH MK: Aan Rohaeni SH (berkacamata) usai menyerahkan surat gugatan ke PN Jakarta, (facebook/aan rohaeni)

ZonaJogja.Com –  Warga Solo, Jawa Tengah mengajukan gugatan terhadap Almas Tsaqibbirru.

Warga yang menyampaikan gugatan itu bernama Ariyono Lestari. Ariyono Lestari adalah alumnus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo tanggal 13 November 2023. Selain Almas, gugatan juga ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan diajukan Ariyono secara daring. Dalam gugatan tersebut, Almas disebut telah mencatut nama Universitas Negeri Surakarta.

——————-

BERITA LAIN:

——————

“Dalam uji materiil yang dilakukan Almas, terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau disingkat UNSA,” beber Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum penggugat.

Memang dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi. Dan, tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta.

Namun, Andhika menandaskan ada kecacatan hukum.

“Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

Selanjutnya, Andhika menanggapi  putusan MK soal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

——————-

BERITA LAIN:

——————

Putusan tersebut sangat menguntungkan Gibran. Andhika  pun meminta KPU menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran.

Kata Andhika, dasar Ariyono menggugat karena putusan MK  dianggap memberi jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur.

Tim penggugat yang menamakan diri  GIBERAN (Giliran Berantakan) berkesimpulan para tergugat selayaknya mengganti setiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222.

Ganti rugi tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

Sementara itu di Jakarta, warga Banyumas, Jateng, menggugat mantan ketua MK, Anwar Usman.

Anwar dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

——————-

BERITA LAIN: 

——————-

Penggugat terdiri 5 advokat, 5  mahasiswa hukum, 2 calon advokat dan 1 penulis.

Mereka didampingi 18 advokat alumni Unsoed Purwokerto.  Menuntut  Anwar Usman mundur dari hakim MK.

Aan Rohaeni, pengacara sekaligus juru bicara penggugat, mengatakan gugatan tersebut sudah didaftarkan tanggal 13 November 2023 dengan nomor perkara :756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

“Alasan gugatan agar marwah Mahkamah Konstitusi tetap tegak sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun,” kata Aan melalui siaran pers.

Gugatan  bertujuan agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai hakim konstitusi MK.

“Ini semata demi kepentingan bangsa dan negara, serta menghindari terjadinya konflik horizontal dan vertikal pascaPemilu 2024,” ujar Aan. (*)