ZonaJogja.Com – Warga Solo, Jawa Tengah mengajukan gugatan terhadap Almas Tsaqibbirru.
Warga yang menyampaikan gugatan itu bernama Ariyono Lestari. Ariyono Lestari adalah alumnus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.
Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo tanggal 13 November 2023. Selain Almas, gugatan juga ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan diajukan Ariyono secara daring. Dalam gugatan tersebut, Almas disebut telah mencatut nama Universitas Negeri Surakarta.
——————-
BERITA LAIN:
- Kerja Cek Fakta Perlu Meluaskan Distribusi ke Medsos
- Ratusan Tenant Ikuti MJE#3, Tampilkan Kiai Kanjeng, Pengunjung Disuguhi Kambing Guling
——————
“Dalam uji materiil yang dilakukan Almas, terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau disingkat UNSA,” beber Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum penggugat.
Memang dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi. Dan, tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta.
Namun, Andhika menandaskan ada kecacatan hukum.
“Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu,” ujarnya.
Selanjutnya, Andhika menanggapi putusan MK soal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
——————-
BERITA LAIN:
- Anies-Muhaimin Nomor 1, Prabowo-Gibran Nomor 2, Ganjar-Mahfud Nomor 3
- Danais Biayai Proyek SPAM di Bukit Menoreh, Penduduk jadi Mudah Dapat Air Bersih
——————
Putusan tersebut sangat menguntungkan Gibran. Andhika pun meminta KPU menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran.
Kata Andhika, dasar Ariyono menggugat karena putusan MK dianggap memberi jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur.
Tim penggugat yang menamakan diri GIBERAN (Giliran Berantakan) berkesimpulan para tergugat selayaknya mengganti setiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222.
Ganti rugi tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
Sementara itu di Jakarta, warga Banyumas, Jateng, menggugat mantan ketua MK, Anwar Usman.
Anwar dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
——————-
BERITA LAIN:
- Sponsori Jazz Goes To Campus 2023, LPS Ajak Anak Milenial Simpan Uang di Bank
- Sukseskan Pilkada 2024, Pemkot Yogyakarta Cairkan Dana Hibah Rp 45,73 Miliar
——————-
Penggugat terdiri 5 advokat, 5 mahasiswa hukum, 2 calon advokat dan 1 penulis.
Mereka didampingi 18 advokat alumni Unsoed Purwokerto. Menuntut Anwar Usman mundur dari hakim MK.
Aan Rohaeni, pengacara sekaligus juru bicara penggugat, mengatakan gugatan tersebut sudah didaftarkan tanggal 13 November 2023 dengan nomor perkara :756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“Alasan gugatan agar marwah Mahkamah Konstitusi tetap tegak sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun,” kata Aan melalui siaran pers.
Gugatan bertujuan agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai hakim konstitusi MK.
“Ini semata demi kepentingan bangsa dan negara, serta menghindari terjadinya konflik horizontal dan vertikal pascaPemilu 2024,” ujar Aan. (*)